Mohon tunggu...
Yahya Eviana
Yahya Eviana Mohon Tunggu... Guru - editor

tetap hidup meskipun tidak berguna

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jalankan Protokol Kesehatan: Upaya Preventif Putus Transmisi Covid-19

20 September 2021   12:46 Diperbarui: 20 September 2021   12:51 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus penyebaran Coronavirus Disease atau lebih sering disebut dengan Covid-19 masih belum reda hamper 2 tahun belakangan ini. Kasus baru masih terus bermunculan di seluruh negara di dunia termasuk di negara Indonesia. Kurva kasus baru Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat, bahkan Indonesia tecatat sebagai peringkat 13 di dunia dengan total kasus 4.170.088. Semakin tinggi tingkat penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia, maka semakin besar pula dampak yang sangat signifikan terhadap aspek kehidupan masyarakat. 

Pemerintah pun masih terus menggalakkan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari khususya kegiatan atau aktivitas di tempat umum kepada masyarakat sebagai upaya untuk memutus penyebaran Covid-19. Upaya terbaik yang dapat dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 adalah dengan mendorong seluruh warga terlibat aktif dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui perubahan perilaku. Perubahan perilaku yang diharapkan terutama patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yang sering dikenal dengan istilah 5M + menggalakkan vaksinasi. Berikut adalah penjelasannya:

  • Memakai Masker

Berikut adalah jenis-jenis masker yang dapat digunakan oleh masyarakat umum dan tenaga kesehatan:

  • Masyarakat Umum

Ketentuan pemakaian masker untuk masyarakat umum yaitu tipe masker bedah 3 layer + masker kain 3 lapis.

  • Tenaga Kesehatan

Ketentuan pemakain masker untuk tenaga kesehatan yaitu tipe masker bedah, masker N95 dan bisa juga memakai masker buatan sendiri yaitu dengan 5 lapisan kain (1 kain polyester dan 4 lapis kertas filter dapur.

  • Menjaga Jarak

Tujuan diberlakukannya penerapan menjaga jarak adalah agar masyarakat mengurangi keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak guna untuk mengurangi penyebaran terpaparnya virus covid-19. Dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 ini perlu dilakukan jaga jarak minimal 1 sampai 2 meter antar orang dan termasuk juga dalam melakukan transaksi uang, naik ojek online, naik taksi online, delivery makanan dan lain sebagainya harus tetap menjaga jarak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Mencuci Tangan dengan Sabun 
  • Berikut adalah 7 langkah -- Langkah mencuci tangan dengan sabun yang benar:
  • Basahi kedua telapak tangan dengan air yang mengalir, kemudian ambil sabun, ratakan sabun dan gosokkan kedua telapak tangan.
  • Gosok punggung tangan sampai ke sela jari, jangan lupa lakukan ditangan sebelahnya juga.
  • Kaitkan kedua tangan, bersihkan sela jari bagian dalam.
  • Kaitkan ujung -- ujung jari, kemudian gosokkan.
  • Bersihkan ibu jari dengan Gerakan memutar, dan jangan lupa lakukan ditangan sebelahnya juga.
  • Rapatkan jari, kemudian bersihkan sela -- sela kuku dengan gerakan memutar, dan lakukan secara bergantian.
  • Kemudian bilas dengan air bersih yang mengalir dan keringkan menggunakan handuk atau tisu yang bersih.
  • Menghindari Kerumunan

Berkerumun dianggap menjadi salah satu bentuk penyebaran virus covid-19 yang sangat cepat penularannya karena berkumpulnya orang -- orang banyak dan dari berbagai daerah. Pembatasan berkerumun ini dilakukan pada pengurangan jumlah masyarakat di tempat -- tempat umum yang biasa di kunjungi, termasuk juga rumah makan, cafe dan lain sebagainya yang semula makan di tempat sekarang berpindah menjadi online (take away), kegiatan adat ataupun keagamaan dibatasi maksimal 20 orang yang terlibat. Jadi, bagi masyarakat yang tidak mentaati untuk tetap diam saja di rumah dan tidak ada keterangan jelas keluar rumah maka akan dikenai sanksi administrasi.

  • Membatasi Mobilisasi

Pembatasan mobilitas dilakukan dengan cara pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dimana semua kegiatan masyarakat harus dari rumah, mulai dari bekerja, belajar, kegiatan keagamaan, tidak boleh makan di tempat, dan kegiatan di tempat umum lainnya. Pemberlakuan pembatasan mobilitas ataupun pembatasan kegiatan masyarakat ini, juga berlaku pada pemabatasan penumpang kendaraan umum dan restoran, rumah makan, cafe, pedagang kaki limam mall atau sejenisnya diperbolehkan buka dengan Batasan sampai pukul 21.00 WIB. Semua itu diperbolehkan buka tetap dengan pengawasan strategis tempat dan pemberlakuan taat protocol kesehatan harus tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang ada termasuk masyarakat yang dating harus memakai masker dan mematuhi protocol kesehatan yang ada.

  • Menggalakkan Vaksinasi

Salah satu upaya pemberantasan dan cara melindungi diri dari penularan wabah covid 19 adalah pelaksanaan vaksinasi yang diperuntukkan untuk semua warga masyarakat Indonesia dan bersifat wajib. Dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19, vaksinasi bertujuan untuk mengurangi transmisi penularan covid-19, menurunkan jumlah kesakitan dan kematian akibat terjangkit covid-19 dan untuk tetap menjaga kekebalan tubuh agar masyarakat tetap produktif baik dalam bidang sosial maupun ekomomi dimasa pandemi covid-19. Adapun jenis vaksin yang sudah ada di Indonesia untuk saat ini yaitu vaksin sinovac, vaksin astrazeneca dan vaksin moderna.

Menurut Setia Budilaksana (2021) dalam penelitiannya menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat desa terhadap protocol kesehatan cenderung rendah. Faktor -- faktor yang mempengaruhi yaitu:

  • Faktor Pendidikan

Dalam hal ini tingkat kepatuhan protocol kesehatan banyak dipengaruhi oleh masyarakat desa. Kurangnya pemahaman mengenai kesehatan mengakibatkan rendahnya persepsi terhadap adanya wabah Covid 19.

  • Faktor Jenis Kelamin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun