Telah anjlok sampai pada tingkat terendah harga dari beberapa saham yang diberitakan menjadi bagian dari portfolio investasi perusahaan asuransi Jiwasraya dan Asabri, yang dimaksud ialah: saham IIKP (Gambar 1), MYRX (Gambar 2), Â NIKL (Gambar 3), PCAR (Gambar 4), POLA (Gamba2 5), POOL (Gambar 6), PPRO (Gambar 7), SDMU (Gambar 8), Â INAF (Gambar 9), dan SMRU (Gambar 10). Â Di Bursa Efek Indonesia, harga terendah perdagangan saham di pasar reguler adalah Rp 50 per lembar saham.
Pertanyaan ialah adakah perlindungan investor terhadap saham-saham yang tergolong gorengan tersebut. Â Disebut gorengan ialah perubahan harga tidak selaras dan seimbang dengan kinerja fundamental dari perusahaan. Â Perusahaan rugi dan berkurang nilai aset, tetapi knerja harga naik.
Di pasar modal Indonesia tidak ada perlindungan investor, seandainya telah membeli saham gorengan. Â Karena, investor diberi kewenangan poenuh untuk memilih, yang mana yang saham yang prospek baik ke depan, dan yang mana yang kurang baik. Â Keputusan investor adalah mutlak.
Di pasar modal di negara maju, perlindungan investor terletak pada saringan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang ingin go publik, khususnya keterbukaan informasi. Â Hal inilah yang masih ada kelonggaran di Indonesia, dan diharapkan regulator memperketat keterbukaan informasi agar investor tidak tertipu. Â
Semoga regulator pasar modal Indonesia melindungi investor melalui keterbukaan dan keakuratan informasi yang diberikan kepada publik dengan tepat waktu dan tepat guna.