Mohon tunggu...
Edison Hulu
Edison Hulu Mohon Tunggu... Dosen - Ekonomi dan Keuangan

Dosen, Peneliti, dan Pelaku Ekonomi.

Selanjutnya

Tutup

Money

Memacu ekspor melalui rumah penyelarasan ekspor yang dipimpin Menteri

13 Maret 2019   15:16 Diperbarui: 15 Maret 2019   11:42 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), diberitakan bahwa Bambang Brodjonegoro buka suara soal wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah dua kementerian yakni investasi dan khusus ekspor.  Pak Bambang menjelaskan bahwa pada dasarnya presiden fokus pada pertumbuhan ekonomi. Sementara, pertumbuhan ekonomi sulit untuk bergerak lebih cepat di kisaran 5,1 hingga 5,2%. Ternyata penyebabnya adalah pertumbuhan ekspor yang relatif lemah serta pertumbuhan investasi yang sebenarnya tidak jelek tapi mungkin ingin lebih cepat lagi," katanya di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Berkaitan dengan pernyataan Kepala Bappenas tersebut,  pernah penulis menyusun sebuah konsep berkaitan dengan lemahnya pertumbuhan ekspor Indonesia diperlukan sebuah fasilitator  percepatan yang diberi nama "rumah penyelarasan ekspor" yang dipimpin pejabat negara setingkat menteri.  Konsep rumah penyelarasan peningkatan ekspor tersebut akan dipaparkan dalam tulisan singkat ini. 

Karakteristik Rumah Penyelarasan Ekspor

Agar rumah penyelarasan ekspor dapat difungsikan sebagai rumah untuk mempercepat peningkatan ekspor Indonesia,  maka rumah tersebut minimal memiliki 5(lima) karakteristik (ciri khas) yang dipaparkan dalam uraian berikut ini.

Pertama, rumah penyelarasan memastikan bahwa, (1) ada pembeli di luar negeri, (2) bila tidak tersedia studi kelayakan yang lengkap, menyediakan konsultan atau pendamping yang memiliki tingkat kompetensi yang terakreditasi dan dipercaya untuk membantu pelaku usaha dalam mewujudkan usahanya agar layak secara ekonomis untuk tujuan ekspor,  (2) produksi yang dihasilkan dalam negeri yang disertai dengan dengan jaminan standarisasi mutu, serta aplikasi teknologi tepat guna yang efisien,  agar mampu bersaing dengan produk sama yang berasal dari negara lain sebagai negara persaing. 

Kedua, rumah penyelarasan memastikan bahwa (1) pengusaha yang memproduksi barang untuk ekspor tersedia proses pengolahan produksi yang efisien, serta jaringan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya memperoleh bahan baku serta bahan penolong, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun  yang diimpor dari luar negeri, dengan transaksi pada harga yang wajar (fair price), [2] tersedia jaringan sarana logistik yang efisien, [3] memiliki berbagai izin usaha untuk melakukan kegiatan ekspor, [4] kegiatan ekspor berlansung dalam jangka panjang secara berkelanjutan.

Ketiga,  rumah Penyelarasan memastikan bahwa pihak bank dan nonbank bersedia menyalurkan dana pada pengusaha yang melakukan kegiata ekspor dengan suku bunga yang kompetitif dibandingklan dengan negara lain (yang menjadi pesaing) untuk keperluan, (a) modal kerja (working capital), (b) investasi (investments), (c) anjak piutang (receivable purchasing), dan (d) keperluan perdagangan (trade financing).

Keempat, pengusaha yang datang ke rumah penyelarasan untuk tujuan mempercepat peningkatan ekspor, akan menjadi  anggota rumah penyelarasan. Rumah Penyelarasan menyusun peraturan dan tatatertib keanggotaan,  standarisasi perjanjian jual-beli dan kredit, peningkatan ekspor,  akan menjadi anggota rumah penyelarasan.  Rumah penyelarasan menyiapkan sistem yang teratur, wajar, dan efisien, sehingga memudahkan dalam melakukan pemantauan dan pengendalian, pada gilirannya bila ada masalah (gangguan) akan segera dilakukan penyelesaian.  Sistem ini dimungkinkan dibangun secara secara online.

Kelima,  rumah penyelarasan dioperasikan dengan memenuhi prinsip tatakelola yang baik (Good Governance), dan diusulkan pejabat negara setingkat Menteri. 

Model Konkrit Rumah Penyelarasan Ekspor

Keberadaan Rumah Penyelarasan  Ekspor memberdayakan secara optimal lembaga pendamping atau konsultan yang ada, baik yang kelahirannya atas inisiasi pemerintah (Kementerian Koperasi dan UKM) seperti  BDS-P (Business Development Services-Provider,  PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) dan BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah), maupun yang kehadirannya atas inisiasi pihak perguruan tinggi dalam kapasitasnya melaksanakan fungsi Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat  untuk pengembangan bisnis, dan pihak lain yang melakukan fungsi pendampingan dan konsultan kepada KUMKM.  Hubungan kerjasama Rumah Penyelarasan,  KUMKM, dan lembaga konsultan  (pendamping) dapat dilihat pada Gambar 1.    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun