Mohon tunggu...
Yahdi Sabila Rosyadi
Yahdi Sabila Rosyadi Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa S1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prodi Sosioogi Agama

"Change Your Mind, and You Can Change the World"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mundurnya Penegakkan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam Konteks Implementasi Sila ke-4

25 Januari 2021   18:00 Diperbarui: 25 Januari 2021   18:34 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis: Nah disini kita mengetahui bahwa kasus penyiraman air keras ini bukan tindakan yang dilakukan dengan serta merta. Kasus ini berjalan kurang lebih 2 tahun akan tetapi hasilnya tidak memuaskan bahkan dianggap remeh, kasus ini diduga terorganisir dengan adanya pembagian peran untuk melakukan pemantauan, pengintaian, hingga eksekutor.  Didalam kasus tersebut tuntutan tidak logis, dala pasal yang termuat dalam dakwaan, jaksa memiliki opsi menuntut maksimal tujuh tahun penjara. Padahal pada tahun 2017 lalu (www.kompas.com/tren)  kasus Lamaji yang menyiram air keras ke pemandu lagu di Mojokerto, dakwaan menggunakan alternatif gabungan dengan tutuntan 15 tahuun penjara. Alih-alih mengambil pilihan itu, jaksa justru menuntut hukuman hanya satu tahun penjara.  Kita dengan memberi dukungan yang penuh membuat rekomendasi agar Presiden memperbaiki suatu sistem pengamanan kepada aparat-aparat penegak hukum, tidak hanya Saudara Novel, namun seluruh penegak hukum yang menjadi garda terdepan dalam perang melawan tindak korupsi. Kita meminta Presiden memberikan perhatian yang serius agar memberikan keamanan kepada para penyidik-penyidik hukum yang sedang bekerja untuk melakukan perbaikan di Indonesia terutama dalam pemberantasan korupsi.

Kasus Penembakan terhadap 6 Warga sipil di Tol Km 50 Cikampek

Dikutip dari https://nasional.sindonews.com dan https://neews.detik.com/berita/  ‘Komnas HAM tegaskan penembakan 6 Laskar FPI pelanggaran HAM. Bagaimana tidak,  hasilnya memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq oleh polisi pada saat itu pada tanggal 6 Desember 2002. Pada akhir Desember 2020 lalu, Komnas HAM merilis hasil investigasi soal insiden ini. Salah satu temuannya adalah soal 7 proyektil peluru dan 4 selongsong di sekitar kontak tembak. Selama proses pengusutan, Komnas HAM mengantongi rekaman suara terkait peristiwa ini dengan menganalisis 8.000 video.

Analisis: Dalam sidang Komisi III DPR/10-12-20 dipaparkan terkait kondisi jenazah oleh para asli keluarfa. Bahwa sekujur tubuh laskar FPI penuh luka tembak. Kondisi keenam jenazah tersebut banyak mengalami luka tembak di sekujur tubuh. Mata sebelah kiri ada bekas peluru tembus kebelakang, kemaluannya seperti bekas diinjak, punggungnya robek ada luka bakar dan diseret, ketika dimandikan hampir semua tubuh badan laskar ada bekas lubang peluru tembus kebelakang.  Kita berfikir sejenak,  mengapa hal ini tergolong kasus HAM? Kita lihat di Amerika ada satu orang dibunuh Polisi satu negara menggugat bahkan satu dunia gempar! (dikutip dari https://fajar.co.id/2020/) Giliran di Indonesia ada 6 orang dibunuh sekaligus negara masih bungkam. Kita jangan dulu bicara Pancasila dan Hak Asasi Manusia kalau nyawa rakyat sendiri masih terabaikan. Ini bukan soal politik. Tapi ini Pure Kemanusiaan. Apapun alasannya negara harus memberikan keadilan atas setiap nyawa rakyat yang hilang. Jadi, jangan jadikan kita benci terhadap suatu kaum mendorong kita untuk tidak berlaku Adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa” kebencian itu tidak menjadi alasan pembenar untuk bisa menzalimi pihak lain. Benci boleh tapi tetap berlaku adil, Inilah pesan langit!

Analisis Solusi dari Permasalahan tersebut

Kita setuju bahwa hukum harus ditegakan, sistem peradilan harus berjalan dengan baik  dan adil, para pejabat penegak hukum harus mematuhi kewajiban tugas yang dibebankan kepada mereka yang duduk di kursi untuk melayani dan mengayomi rakyat dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat yang mencari keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang, menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum. Perlunya social control dan lembaga politik terhadap upaya penegakan hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah.   

Istilah hak asasi manusia menunjukkan bahwa kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang tersebut bersifat mendasar atau fundamental. Banyaknya kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi karena kurangnya pemahaman terkait nilai-nilai hakikat yang dimiliki oleh setiap warga negara sehingga dengan mudah seseorang melanggar hak orang lain. Pelanggaran hak asasi ini dipengaruhi oleh beberapa faktor atau sebab keamanan. Dengan kita memahami dan mempelajari nilai-nilai yang terkandung di dalam HAM berharap kita bisa mengimplementasikannya di dalam kehidupan sehari-hari baik itu di ranah kemasyarakatan maupun di kalangan mahasiswa itu sendiri. Dengan megetahui hak asasi dan kewajiban asasinya maka pelaksanaan hak asasi manusia akan lebih baik lagi.

Pemerintah harus dengan sigap memberantas kasus pelanggaran HAM. Selain memberantas, pemerintah juga bisa memberikan pengertian tentang pelanggaran HAM yang tidak boleh dilakukan oleh siapapun. Sejatinya manusia memiliki hak yang harus saling dihormati antar manusia yang lain. Dengan begitu Indonesia akan lebih damai karena tidak adanya lagi kasus pelanggaran HAM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun