Mohon tunggu...
Aditya Anggara
Aditya Anggara Mohon Tunggu... Akuntan - Belajar lewat menulis...

Bio

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Meiliana dan Toa Masjid...

25 Agustus 2018   15:30 Diperbarui: 25 Agustus 2018   15:45 3765
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Meiliana (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Akan tetapi tidak ada warga yang berani mempersoalkan pernyataan JK yang terkesan "menistakan agama" tersebut. Ini memang hal yang wajar.  Mempersoalkan orang yang warna kulit dan agamanya sama, apalagi orang kuat, itu sama saja seperti "menabur angin yang pasti akan menuai badai dashyat..."

Lalu bagaimana dengan urusan toa ini di negara muslim lainnya?

Sama seperti Indonesia, di negara-negara mayoritas muslim lainnya, penggunaan pengeras suara di masjid diatur secara khusus agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Kerajaan Arab Saudi memerintahkan masjid-masjid untuk mematikan pengeras suara atau toa eksternal yang ada di luar masjid. (cukup memakai speaker internal saja) Ketentuan ini dirilis oleh Kementerian Urusan Agama Islam di Arab Saudi sejak tahun 2015.

Kementerian Urusan Agama Islam Arab Saudi secara rutin melakukan pemeriksaan ke masjid-masjid diseluruh Arab Saudi demi memastikan para imam dan penceramah telah mematuhi peraturan tersebut.

Bahrain juga memberlakukan aturan yang sama dengan Arab Saudi. Kementerian Kehakiman dan Urusan Agama Islam Bahrain mewajibkan penggunaaan speaker internal saat ibadah dilakukan. Pemerintah mengimbau warga untuk melapor jika ada penggunaan speaker eksternal masjid yang terlalu keras dan mengganggu.

Lalu bagaimana jika masjid tertentu mengabaikan aturan tersebut? Kementerian Kehakiman dan Urusan Agama Islam Bahrain menyatakan sistim pengeras suara masjid akan langsung dicopot jika masjid yang bersangkutan menolak untuk mengecilkan volume speaker yang dianggap mengganggu.

UAE (Uni Emirat Arab) juga mempunyai aturan yang sama dengan Arab Saudi dan Bahrain. Menurut Kepala Divisi Teknis Departemen Urusan Agama Islam UAE, panggilan salat via speaker eksternal masjid tidak boleh melebihi 85 desibel di area pemukiman. Pemerintah juga meminta warga untuk melapor jika ada speaker masjid yang dianggap terlalu keras.

Aturan yang sama ternyata juga berlaku di Mesir dan negeri tetangga, Malaysia. Menurut Dewan Kesultanan Selangor aturan ini memang diperlukan, "Ini untuk menjaga citra Islam, yang penting bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan"

Dibandingkan dengan negara-negara muslim lainnya, sebenarnya Indonesia sudah terlebih dahulu membuat aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid ini, Akan tetapi petugas dari Kementerian Agama tidak pernah memeriksa atau melakukan sosialisasi ke masjid-masjid demi memastikan para imam dan penceramah telah mematuhi aturan tersebut.

Lain lubuk lain ikannya, lain padang lain belalangnya. Di negeri yang berazaskan agama Islam, aturan penggunaan speaker eksternal di masjid ini memang benar-benar diperhatikan pemerintah demi menjaga kenyamanan semua warga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun