Mohon tunggu...
Yafi Nurfaizal
Yafi Nurfaizal Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa Fisip Untirta

Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi (19), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bersikap Religi dalam Negara Demokrasi

8 Desember 2019   11:50 Diperbarui: 8 Desember 2019   11:54 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hal lain yang perlu diperhatikan, walaupun ekstremisme di Indonesia merupakan pengelompokan kecil, aksi yang mereka perbuat dan atensi publik yang mereka dapatkan sudah jauh melampaui batas proporsional jumlah mereka. Merekapun semakin berani melakukan tindakan kekerasan, karena pemerintah melakukan pembiaran.

Terlebih lagi ketika kritikan atas keterlambatan tim Gegana ke lokasi bom buku di Utan Kayu mengemuka, seorang petinggi kepolisian secara spontan berdalih bahwa "tim Gegana tidak terlambat, hanya belum datang." Hal ini tidak hanya menunjukkan pembodohan dan peremehan terhadap masyarakat, tetapi secara eksplisit menunjukkan ketidak-seriusan pemerintah dalam menanggapi perbuatan kelompok-kelompok radikal tersebut.

Kemana pula ketegasan pemerintah dalam mengusut peristiwa amuk-masa melawan Ahmadiyah beberapa tahun yang lalu? Ketika dengan mudahnya didapati di Youtube, video khotbah suatu kelompok garis keras yang secara terang-terangan menganjurkan pembunuhan terhadap kelompok Ahmadiyah di muka umum.

Sikap tegas pemerintah dibutuhkan, karena di negara demokratis hak untuk berasosiasi dan berkelompok itu dijamin; perlindungan negara terhadap masyarakat, terlepas faktor etnis, gender dan agama, merupakan hak fundamental setiap warga negara. Jika memang penegakkan hukum itu bersifat imparsial, mengapa seorang Antonius Bawengan dihukum lima tahun penjara karena dianggap menodai agama, sedangkan masih terdapat banyak khotbah dan kekerasan relijius yang justru menodai nama bangsa, tidak mendapat sanksi hukum yang tegas?

Seperti yang telah sering dikemukakan, penegakan hukum dan penguatan instansi-instansi pemerintah sangat diperlukan guna memberantas kekerasan-kekerasan yang berdasarkan intoleransi.

Tetapi pembuatan butir-butir hukum maupun pembentukan detasemen baru, tidak akan efektif jika tidak ada pemahaman hukum terlebih dahulu, terutama pemahaman landasan dasar negara UUD 1945.

Menghindari tindakan-tindakan hukum yang gegabah dan salah kaprah, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, sepatutnya menjadi titik mula penegakkan hukum, sehingga tidak bersifat memperkeruh suasana, membuat panik, atau memperkuat intoleransi. Penegakkan hukum itu sendiri juga harus tetap memperhatikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

Tentu saja yang terpenting disini, selain mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan segenap instansi-instansinya, adalah menegakkan nilai-nilai demokrasi. Namun perlu juga diinternalisasi ke setiap individu bahwa demokrasi yang sesungguhnya itu bukan sinonim dengan tirani mayoritas.

Kurangnya ketegasan terhadap pemikiran-pemikiran radikal hanya karena takut menyinggung umat Muslim mayoritas, jelas mengangkangi nilai-nilai demokrasi. Hal tersebut hanya akan mendorong mekarnya pemikiran-pemikiran radikal, yang akhirnya bertolak belakang dengan dasar-dasar demokrasi itu sendiri.

Dari semua yang saya paparkan diatas, demokrasi sejatinya merupakan wadah dimana semua golongan masyarakat dapat secara damai mengungkapkan opini dan menganut kepercayaan tanpa harus merasa takut maupun memaksakan kehendak kepada orang lain.

Memang mencari keseimbangan antara kedaulatan mayoritas dan kebebasan minoritas bukanlah hal yang mudah, terutama bagi negara demokratis muda seperti Indonesia. Tetapi ada satu formula yang perlu diingat di dalam demokrasi: My freedom ends where yours begins!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun