Â
RKUHP Telah Final pada tahun 2022 : Santet dan LGBT akhirnya diatur!
Hai, salam sehat
Kali ini kita akan mengulas sedikit terkait 2 (dua) pasal yang cukup menarik dan salah satunya dari pasal tersebut menuai kontroversial, yakni pasal santet dan LGBT dalam RKUHP yang akan disahkan besok.
Mulai dari santet dulu, gas...
Dilansir dari (https://www.cnnindonesia.com). Pasal terkait dengan santet alias ilmu Hitam (ghaib) atau "Blackmagic" saat ini masih tercantum dalam draft Rancangan Kita Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkini atau terbaru yang diserahkan pemerintah ke DPR, dalam draft RKUHP yang diterima tersebut pasal terkait dengan santet tercantum di pasal 252 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana dari tindak pidana ini berkurang dari maksimal 3 tahun menjadi 1,5 tahun, oleh sebab itu pasal ini kemudian menjadi salah satu pasal yang menuai kontroversi jelang pengesahannya. Pasalnya, hubungan sebab dan akibat atau kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari ilmu Hitam atau santet ini pasti sulit dalam hal pembuktiannya.
Berikut bunyi dari pasal 252 ayat (1) : "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan ghaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori V".
Pasal 252 ayat (2) : "Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)."
Perubahan terkait pasal ini kemudian terjadi pada bagian penjelasannya, frase black magic atau ilmu Hitam dihilangkan pada draft RKUHP 2022. Penjelasan pasal 252 di draft RKUHP 2022 berbunyi : "Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan ghaib dan mampu melakukan  perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain. "
Next...
Menkum HAM (Menteri Hukum dan HAM) Yasonna Laoly menjelaskan maksud dari pasal santet yang terdapat dalam RKUHP. Menurut beliau, pasal itu diarahkan untuk menjerar orang yang menawarkan jasa melakukan praktik ilmu Hitam untuk mencari atau mendapatkan keuntungan. "Jadi gini, masyarakat kita ini kan masih banyak daerah-daerah yang kita takut nanti justru disalahgunakan. Saya, misalnya, bisa santet orang, mana sini bayarannya. Saya bisa mematikan orang dengan mengirim apa. " Ujar beliau di kantor Kemenkum HAM, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (20/09/2019).
Tim perumus RKUHP Prof Muladi mengatakan bahwa yang dipidana dalam pasal ini bukanlah santet itu sendiri karena sulit dobuktikan. Menurutnya yang bisa dipidana adalah orang yang mencari penghasilan dari perbuatan santet. (https://www.news.detik.com)
Last, Pasal terkait dengan praktik LGBT atau Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender akhirnya tertuang dalam pasal 418 RKUHP 2022. Pasal 418 ayat (1) yang berbunyi : "Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. Didepan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III
b. Secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
c. Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. " (RKUHP)