KEJAHATAN OLEH NEGARA KASUS MUNIR DAN HAK ASASI MANUSIA
CRIMES BY THE STATE THE MUNIR MURDER CASE AND HUMANS RIGHTS
Salam sehat...
Kali ini kita akan membahas sedikit terkait dengan kasus pelanggaran berat HAM yang dilakukan oleh Negara terhadap Munir
Kronologi eksplisit terkait kasus pembunuhan aktivis HAM yakni munir...
Kejahatan oleh nergara terhadap misteri kasus pembunhan aktivis HAM bernama Munir Said Thalib, ini merupakan salah satu pelanggaran berat hak asasi manusia. Kasus pembunuhan ini terjadi pada tahun 2004 silam, korban di racun pada saat ia hendak melakukan penerbangan menuju ke Amseterdam Belanda, dan sampai pada 20 desember 2005 seorang pilot pesawat garuda Indonesia Plloycarpus Bidihari Priyanto kemudian dijatuhi vonis 14 tahun penjara sebagai aktor pembunuhan munir, tetapi The Dader dalam kasus ini masih belum terungkap sampai saat ini. (Sumber : Jawapos)
Faktor yang mungkin menyebabkan kasus ini kemudian muncul ke publik...
Kematian misterius dan pengungkapan belum jelas. Hasil autopsi NFI (Institut Forensik Belanda) membuktikan bahwa faktor penyebab kematian aktivis Munir sehingga muncul ke publik ini adalah mati karena racun arsenik dengan jumlah dosis yang melebihi batas (permits). Pembunuhan diduga dilakukan dengan skema meracuni makanan korban. Tidak hanya itu ada dugaan munir dibunuh karena memegang data penting seputaran Hak Asasi Manusia seperti pembantaian di talang sari, Lampung, penculikan aktivitas 1998, referendum Timor Timur, hingga kampanye hitam pemilihan presiden. Ini pendapat yang bersifat tentatif (Sumber : detiknews dan tempo.co)
Next...
Peran korban dalam kebijakan...
Dalam kasus ini sendiri, Munir sebagai victim adalah pihak yang terlibat terjadinya suatu kriminalitas, pihak yang dirugikan dan partisipan secara pasif. Oleh sebab itu Hukum dan UU harus memberikan perlindungan dan kepastian, UU HAM No. 26 Tahun 2000 pada Pasal 35 ayat (1) yang berbunyi “setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi dan rehabilitasi” ini kebijakan regulasi yang perlu diperhatikan dengan baik guna memenuhi keadilan bagi korbann.(Sumber : UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)