Mohon tunggu...
Initial J
Initial J Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Z

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Genosida dalam Tragedi Kanjuruhan?

3 Oktober 2022   23:46 Diperbarui: 4 November 2022   09:11 1489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : cnnindonesia.com

Salam sehat...

Perlu kita ketahui terlebih dahulu definitif dari genosida...

Genosida adalah pembantaian secara besar-besaran dan tersistematis dilakukan terhadap satu suku bangsa atau sekelompok suku bangsa yang bertujuan untuk memusnahkan atau melenyapkan (punah) suku bangsa tersebut, istilah ini pertama kali digagas oleh ahli hukum asal Polandia yakni Raphael Lemkin pada tahun 1944.

Genosida adalah salah satu dari 4 pelanggaran berat HAM, genosida merupakan suatu tindakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia berdasarkan yurisdiksi mahakamah pidana internasional.  Berdasarkan SR (Satuta Roma) dan juga Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang menyatakan bahwa "genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, agama, dan etnis dengan cara membunuh anggota kelompok, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap kelompok bangsa".

Sekarang masuk ke tragedi...

Dan apabila kita lihat dari sudut pandang Hak Asasi Manusia tindakan yang dilakukan oleh petugas keamanan terkhususnya Polri yang memiliki tanggung jawab penuh dalam hal safety and security. Ada beberapa sorotan yang tidak pantas dan tidak layak dilakukan seorang petugas keamanan seperti pemukulan terhadap supporter dan juga penembakan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur. Seharusnya polisi sebagai petugas keamanan itu menjunjung tinggi nilai yg terkandung dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian RI.

Tindakan represif yang kemudian menyebabkan 125 korban jiwa oleh petugas keamanan ini sangat tidak sesuai dengan nilai juga asas keseimbangan dalam hal penyelenggaran tugas kepolisian. Harusnya  tetap kondusif atau tetap menyesuaikan tindakan dalam situasi atau keadaan yang tengah dihadapi, tak hanya itu mesti juga tetap berpedoman pada peraturan yg ada seperti pada pasal 9 Perkapolri No. 8 Tahun 2009.

Gas air mata ditembakin kearah penonton yang rusuh dan pada akhirnya memberi impact yang luar biasa yakni menelan banyak korban jiwa, hal ini dikarenakan asap dari gas air mata membuat sesak nafas para penonton sehingga tergelatak dan terinjak-injak. Genosida sendiri bentuknya itu adalah jika apabila satu perbuatan atau beberapa perbuatan yg dilakukan sehingga menyebabkan banyak korban itu baru dapat dikatakan sebagai genosida, sehingga tragedi penembakan gas air mata yang merenggut ratusan nyawa ini tak jauh dari bentuk atau jenis kejahatan genosida. 

Perlu kita kritisi atas penyalahgunaan prosedur kepolisian dalam bentuk tindakan dan penggunaan gas air mata untuk pengendali massa. Disisi lain ada juga kekerasan secara fisik yang dilakukan oleh petugas keamanan kepada supporter dengan aksi memukul serta menendang-nendang, tentu ini bukan lagi pelanggaran kode etik profesi melainkan masuk kedalam rana Pidana dan perlu di usut tuntas, mulai dari panitia penyelenggara yg harus diperiksa sampai pada memprosesi semua oknum petugas keamanan terlibat dalam pristiwa ini secara pidana.

Moga bermanfaat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun