Mohon tunggu...
Bayu Setiawan
Bayu Setiawan Mohon Tunggu... Administrasi - ingin terus belajar

manusia hanya berusaha, Allah yang memenuhi segalanya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Musdessus, Sarana Transparansi Data di Desa

8 Mei 2020   14:32 Diperbarui: 8 Mei 2020   14:36 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
musdessus Desa Pebatan - dokpri

Desa Pebatan menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2020  bertempat di Balai Desa Pebatan. Musyawarah desa khusus ini membahas dua hal, pertama tentang penetapan data keluarga calon penerima BLT DD Tahun Anggaran 2020 untuk pencegahan dan penanganan covid, dan kedua adalah tentang penetapan RKPDesa Perubahan dan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2020.

Musdessus ini dihadiri oleh BPD, LPM, Ketua RW/RT, KPMD, Karang Taruna, Pengurus PKK, Perangkat Desa, Tokoh masyarakat/Tokoh agama, Bidan Desa, Pendamping PKH, Pendamping lokal desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa seperti yang tercantum dalam undangan.  Mayoritas ketua RT dan ketua RW yang hadir merupakan ketua RT dan ketua RW yang baru.

Kepala Desa Pebatan Moh. Abdul Ghofur yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBDesa ini merupakan keharusan karena ada instruksi Presiden agar Dana Desa juga diarahkan penggunaannya dalam pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.  

Instruksi ini diperjelas dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.  Hal ini juga berakibat pada beberapa kegiatan yang sudah direncanakan dalam APBDesa Tahun 2020 perlu ditunda pelaksanaannya.  

Peraturan Menteri Desa PDTT tersebut mengatur besaran alokasi dari Dana Desa yang diperuntukkan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.  Alokasinya untuk biaya operasional dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).  

Desa Pebatan tahun 2020 menerima kucuran Dana Desa sebesar Rp 1,5M sehingga harus menyediakan 35% dari Dana Desa untuk BLT Dana Desa yang besarnya kurang lebih Rp 500 juta.  Selain itu Pemdes Pebatan juga mengalokasikan kurang lebih Rp 100 juta untuk operasional pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, sehingga totalnya adalan Rp 650 juta.

Sesuai yang diamanatkan dalam Permendesa PDTT nomor 6 tahun 2020 keluarga miskin penerima BLT Dana Desa akan menerima bantuan sebesar Rp 600 rb/bulan selama 3 bulan.  Berdasarkan perhitungan maka alokasi dana tersebut akan didistribusikan kepada 308 kepala keluarga.  Calon penerima bantuan tersebut yang ditetapkan dalam musdessus kali ini.  Mereka berasal dari keluarga miskin yang tidak menerima PKH dan BPNT, demikian disampaikan oleh Kasi Kesos Kecamatan Wanasari Dedi Setiawandi yang hadir sebagai Tim Monitoring Kecamatan dalam Musdessus.  

Masyarakat terdampak pandemi covid-19 khususnya keluarga miskin yang menerima bantuan akan terbagi menjadi beberapa sumber pendanaan, yaitu yang mendapatkan Bantuan dari pemerintah pusat, bantuan dari pemerintah provinsi, bantuan dari pemerintah kabupaten, dan bantuan dari Dana Desa.  Semua bantuan tersebut ada proses dan alur yang harus dilalui dalam pencairan sehingga dimungkinkan dalam penyalurannya tidak bersamaan.  

Jadi dimohon para ketua RT dan ketua RW dapat menyampaikan ke warga yang menerima bantuan agar sabar dan tidak perlu gaduh ketika ada yang sudah mendapatkan bantuan sedangkan yang lainnya belum.  Cukup disampaikan bahwa sumber dananya beda sehingga penyalurannya bisa saja berbeda waktu, tambah Dedi Setiawandi.

Sanuri selaku Ketua BPD yang dalam Musdessus tersebut bertindak sebagai pemandu musyawarah meminta kepada ketua RT dan ketua RW agar dalam menyebarkan informasi ke masyarakat hendaknya seragam sesuai hasil musdessus sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.  Sampaikan juga perubahan APBDesa ini sebuah hal yang tidak bisa dihindari sehingga beberapa kegiatan yang berada di beberapa wilayah RT dan RW harus ditunda, selain itu mari selalu ajak masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanganan pandemi covid-19, pungkasnya. (Pebatan 08/05/2020)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun