Mohon tunggu...
Kinanti Bintang
Kinanti Bintang Mohon Tunggu... Mahasiswa

Kinanti merupakan mahasiswa tingkat 2 di Politeknik Keuangan Negara STAN.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DJP dan Coretax: Mampukan Digitalisasi Pajak Berjalan Mulus?

12 Februari 2025   16:04 Diperbarui: 12 Februari 2025   16:03 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia baru baru ini meluncurkan sistem administrasi layanan perpajakan yang lebih dikenal dengan Coretax. Coretax resmi diberlakukan oleh DJP sejak awal Januari 2025 sebagai langkah strategis untuk mewujudkan modernisasi dalam administrasi perpajakan.  Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan pajak di Indonesia. Namun, implementasinya menghadapi berbagai tantangan yang mempengaruhi operasional bisnis dan wajib pajak. Pertanyaannya, mampukah digitalisasi perpajakan ini berjalan mulus tanpa hambatan?

Apa itu Coretax?

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh DJP untuk memodernisasi proses bisnis perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.  Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakna (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presdien Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Penerapan Coretax sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. UU KUP mengatur bahwa administrasi perpajakan harus dilakukan secara efisien dan berbasis teknologi untuk meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pemungutan pajak. Dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, Coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan data wajib pajak, serta mendukung penerapan sanksi administrasi dan pengawasan wajib pajak sebagaimana diatur dalam UU KUP.

Meskipun memiliki tujuan yang baik, implementasi Coretax mengalami berbagai kendala teknis. Sejak diluncurkan, sistem ini mengalami masalah seperti ketidaksesuaian data, sering mengalami crash, dan gangguan lainnya yang menghambat operasional bisnis. Akibatnya, DJP memutuskan untuk mengizinkan penggunaan sistem lama secara paralel dengan Coretax dan meniadakan sanksi atas keterlambatan pelaporan yang disebabkan oleh gangguan ini. Skenario tersebut meliputi fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara parallel, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filling melalui laman pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Manfaat Coretax dalam Kemudahan Digitalisasi

Jika diimplementasikan dengan baik, Coretax dapat memberikan dalam digitalisasi perpajakan, diantaranya:

  • Pendaftaran Wajib Pajak yang Praktis dan Valid: Coretax DJP mempermudah pendaftaran dengan integrasi data kependudukan dari KTP dan KK, memastikan keabsahan data, serta mengurangi risiko identitas fiktif. Fitur geotagging juga membantu verifikasi alamat wajib pajak.
  • Pelaporan dan Pembayaran Pajak yang Mudah: Pengisian SPT lebih sederhana dengan sistem otomatis yang mengurangi kesalahan. Pembayaran pajak juga lebih fleksibel melalui e-banking, mobile banking, dan dompet digital, dengan fitur deposit pajak dan kode billing yang lebih praktis
  • Layanan Perpajakan Terintegrasi dalam Satu Portal: Semua layanan, seperti pendaftaran, perubahan data, dan penyelesaian sengketa, tersedia dalam satu aplikasi. Transparansi juga meningkat dengan akses mudah ke riwayat perpajakan.
  • Pengawasan dan Kepatuhan Pajak yang Lebih Akurat: Teknologi big data dan AI memungkinkan pemantauan otomatis serta deteksi dini ketidaksesuaian data, sehingga pemeriksaan dan penagihan pajak menjadi lebih efisien.

Apakah Digitalisasi Pajak Melalui Coretax Bisa Berjalan Mulus?

Digitalisasi perpajakan melalui Coretax DJP merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan pajak di Indonesia. Digitalisasi memang membuat satu ekosistem bisnis berubah menjadi semakin cepat. Namun, perjalanan menuju sistem perpajakan yang modern bukan hal yang mudah. Banyak hambatan yang harus dilalui. Meskipun demikian, kita harus tetap optimistis bahwa DJP akan terus melakukan perbaikan.

Para ahli menekankan pentingnya sosialisasi dan pelatihan yang memadai bagi wajib pajak untuk memastikan transisi yang mulus ke sistem baru. Menurut data dari Lembaga Riset Keuangan Digital (LRKD), sekitar 65% wajib pajak di Indonesia masih mengandalkan metode manual dalam pelaporan pajak mereka. Hal ini menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih intens agar transisi ke sistem Coretax berjalan lancar. "Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat bisa mengakses dan memahami sistem ini dengan baik," ungkap Aria Wibawa, peneliti senior di LRKD.

Mereka juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas dan stabilitas sistem untuk menghindari gangguan yang dapat menghambat administrasi perpajakan. Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ini, termasuk meningkatkan kapasitas server, memperbaiki bug, serta memastikan integrasi data berjalan dengan baik. Selain itu, sosialisasi dan pelatihan bagi wajib pajak dan petugas pajak harus diperkuat agar transisi ke sistem baru dapat berlangsung lebih mulus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun