Mohon tunggu...
Syarif Dhanurendra
Syarif Dhanurendra Mohon Tunggu... Jurnalis - www.caksyarif.my.id

Pura-pura jadi Penulis

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kebijakan Ganti Honorer ke Outsourcing, Sebuah Kemunduran Pemenuhan Kebutuhan Rakyat

10 Juni 2022   05:00 Diperbarui: 10 Juni 2022   10:38 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rencana pemerintah menghapus tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023 menuai kritik. Karena, sebagian pekerjaan di lembaga pemerintah, semacam petugas keamanan serta kebersihan hendak dipadati dari tenaga alih energi lewat pihak ketiga ataupun pekerja outsourcing.

Ketua Umum KASBI Nining Elitos menyesalkan kebijakan pemerintah yang hendak mengganti tenaga honorer di lembaga pemerintah jadi outsourcing.

Dia memperhitungkan pemerintah inkonsisten sebab lebih dahulu berencana menghapus outsourcing, namun malah melanggengkannya dengan mengubah tenaga kerja honorer dengan tenaga kontrak yang mengaitkan pihak ketiga.

Statment Nining ini merespons MenPANRB Tjahjo Kumolo yang menyebut tidak hendak terdapat lagi tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023. Selaku gantinya, ada tenaga outsourcing selaku alih daya melaksanakan tugas penunjang.

Bertepatan pada 23 Januari 2022, Tjahjo Kumolo berkata kalau buat penuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, semacam cleaning service, security, dll; itu dianjurkan buat dipadati lewat tenaga alih energi dengan beban bayaran umum, serta bukan bayaran gaji (payroll).

Politikus PDIP itu menuturkan, status pegawai pemerintah nanti cuma hendak terdapat 2 tipe, ialah: PNS ataupun ASN serta PPPK.

Sebab itu, kata Tjahjo, semenjak 2005 sampai 2014, pemerintah sudah mengangkat 1. 070. 092 tenaga honorer jadi ASN. Penaikan itu bertepatan dengan rekrutmen CASN dari pelamar umum.

"Dalam kurun waktu yang sama (2005- 2014), pemerintah hanya mengangkat 775. 884 ASN dari pelamar umum," kata Tjahjo.

Tidak hanya itu, penindakan tenaga honorer oleh pemerintah pula diperkuat dengan pelaksanaan bermacam kebijakan, antara lain PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007, yang diganti dalam PP No 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer jadi CPNS.

Dalam PP tersebut, tertulis kalau THK- II( Tenaga Honorer Jenis II) diberikan peluang buat pilih satu kali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun