Mohon tunggu...
Syarif Dhanurendra
Syarif Dhanurendra Mohon Tunggu... Jurnalis - www.caksyarif.my.id

Pura-pura jadi Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Diplomasi Awal Kemerdekaan adalah Keharusan Politik!

26 Januari 2019   23:44 Diperbarui: 27 Januari 2019   00:05 845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perjuangan diplomasi tahun 1946-1949 adalah suatu keharusan politik adalah benar. Ada banyak alasan yang mendasari hal tersebut. Pertama, saat itu Indonesia adalah negara yang baru merdeka. Jangankan negara yang baru merdeka, bahkan negara yang sudah lama pun juga harus menjaga diplomasi dengan negara lain untuk dapat membawa negaranya ke posisi yang aman.

Dan Indonesia saat itu butuh dengan adanya dukungan dan pengakuan dari negara lain terkait kemerdekaan Indonesia. Suatu negara yang merdeka, akan mendapat legitimasi lebih kuat jika kemerdekaan negara tersebut diakui oleh negara lain, baik secara de facto, maupun de jure.

Sehari sesudah proklamasi kemerdekaan, para tokoh bangsa Indonesia, pada sidang PPKI melalui musyawarah dan mufakat menetapkan dasar, tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta pimpinan negara. Selanjutnya bagaimana strategi nasional yang akan dilaksanakan oleh pimpinan nasional?

Pada hari Rabu, tanggal 29 Agustus 1945, pada saat melantik anggota KNI Pusat (KNIP), Presiden Soekarno mengatakan, "Kita tetap memproklameer kemerdekaan kita dan dengan jalan diplomasi dan menyusun kekuatan berjuang untuk mendapat pengakuan internasional. Kita tetap ingin menjadi bangsa yang merdeka, ingin damai dengan bangsa-bangsa seluruh dunia" (Koesnodiprodjo dalam Djamhari, 2014).

Cita-cita Indonesia merdeka terwujud dalam proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945. Berdasarkan Hukum Internasional, dengan adanya proklamasi oleh bangsa Indonesia tersebut berarti telah terbentuknya negara berdasarkan hak bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri. Dengan proklamasi kemerdekaan itu berarti bahwa bangsa Indonesia menyatakan secara sepihak telah melepaskan diri dari kekuasaan kerajaan Belanda dan mengambil nasibnya di tangannya sendiri.

Dengan proklamasi itu bangsa Indonesia membentuk organisasi kekuasaan yang berdaulat. Akibat proklamasi tersebut di atas maka berdasarkan Hukum Internasional tersebut telah terjadi perubahan-perubahan. Pertama-tama, perubahan menyangkut perubahan siapa yang berdaulat. Sebelum proklamasi yang berdaulat adalah kerajaan belanda, sedangkan setelah proklamasi yang berdaulat adalah RI (Supriyanto, 2007).

Oleh karena, dibutuhkannya pengakuan kedaulatan terhadap RI atas kerajaan Belanda, maka dimulailah sejumlah perundingan. Yang pertama adalah apa yang disebut dengan perundingan Linggajati. Dari tanggal 22 Oktober 1946 hingga 15 November 1946 diadakan Sepuluh Tahap perundingan linggarjati. Isi perjanjian linggarjati pada intinya, berisi: Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia,  yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.

Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.

Dengan demikian, proses berlangsungnya pembuatan perjanjian Linggajati itu sendiri sudah merupakan pengakuan de facto Kerajaan Belanda terhadap Indonesia. Tidak hanya berhenti di situ, selama tahun 1946 sampai tahun 1949 banyak negara-negara yang kemudian mengakui kemerkedaan Indonesia secara de jure, anata lain India, Mesir, Libanon, dsb.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun