Mohon tunggu...
Rezky Suryana
Rezky Suryana Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Seorang PNS biasa yang selalu mau belajar dan belajar.

Selanjutnya

Tutup

Humor

PNS: Kerja Sedikit Kok Digaji Besar

29 April 2013   17:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:24 2073
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humor. Sumber ilustrasi: PEXELS/Gratisography

Baru saja pemerintah mengeluarkan PP Nomor 22/2013 tentang Peraturan Besaran Gaji Pokok PNS 2013. PP tersebut intinya menegaskan bahwa gaji PNS untuk semua golongan naik. Untuk pangkat terrendah Golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun kurang lebih Rp. 1,3 jt, dan untuk Golongan tertinggi IV/e  dengan masa kerja 30 tahun sekitar Rp. 5 jt. Tentu ini menjadi kabar menggembirakan bagi para PNS, namun sekaligus kabar buruk bagi rakyat kecil, karena biasanya kenaikan gaji PNS akan diikuti melambungnya harga-harga kebutuhan pokok. Terlebih lagi pemerintah juga berencana menaikkan harga BBM, tarif listrik dan momen mendekati bulan puasa dan hari raya Idul Fitri.

Terlepas dari itu semua, layakkah gaji PNS dinaikkan, sementara kinerja PNS masih banyak diragukan efektifitas dan produktivitasnya. Mari coba dihitung perbandingan antara gaji dan jumlah waktu kerja PNS.

Dalam sehari ada 24 jam, sedangkan jumlah waktu kerja PNS pada umumnya adalah 8 jam dalam sehari yakni dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Atau dengan kata lain, PNS bekerja 1/3 dari jumlah jam dalam sehari. Lalu kita hitung, dalam satu tahun ada 365 hari, berarti jumlah hari yang dihabiskan untuk bekerja PNS adalah 1/3X365 hari = 122 hari.

Dalam satu tahun ada 48 minggu, dan hari sabtu dan minggu adalah hari libur bagi PNS. Jadi dalam satu tahun ada 96 hari libur bagi PNS (yakni sabtu dan minggu). Berarti dalam satu tahun jumlah hari kerja PNS adalah 122 hari - 98 hari = 24 hari. Lagi..., dalam satu tahun rata-rata ada 10 hari Libur nasional seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Nyepi, Waisak, tahun Baru dsb. Total hari kerja PNS adalah 24 hari-10 hari= 14 Hari.

Bagi PNS dalam satu tahun juga ada hak cuti tahunan selama 12 hari kerja, jika PNS tersebut mengambil cuti tahunan tersebut, berarti jumlah hari kerjanya tinggal 2 hari, yakni 14 hari-12 hari. Nah..lho...! PNS hanya kerja 2 hari dalam setahun mendapat gaji sebesar Rp. 1,3 s.d. Rp.5 jt per bulan atau sebesar Rp. 15,6 Juta s.d. Rp.60jt per tahun, apakah masih dianggap kecil ??? Belum lagi PNS yang sering bolos, ijin sakit, cuti melahirkan dsb ????

Hmmm.....saya harap anda jangan terlalu serius. !! :-D

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun