Mohon tunggu...
Danny PH Siagian
Danny PH Siagian Mohon Tunggu... Dosen - Menulis, Menulis dan Menulis

Jurnalis dan Dosen

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketua MK Akil Mochtar Terjungkal, Tembok Konstitusi Jebol?

3 Oktober 2013   04:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:04 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sangat mengejutkan! Ketua MK (Mahkamah Konstitusi), Dr. HM. Akil Mochtar, SH, MH dikabarkan tertangkap tangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) beberapa jam lalu.

Peristiwa menggegerkan ini terjadi di Kompleks Widya Chandra Jakarta Selatan, beserta uang lembaran dolar Singapura yang diamankan, sekira Rp. 2-3 miliar. Bersama Akil, juga ditangkap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, dan seorang pengusaha berinisial CN, Rabu malam (02/10/2013) sekitar pukul 22.00 WIB. Sedangkan ditempat lain, yaitu di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, juga ditangkap Bupati Gunung Mas, Kalteng, Hambit Bintih bersama seorang pengusaha, berinisial DH, pada malam yang sama.

Luar biasa! Akil Mochtar, Hakim Konstitusi berpengalaman dan baru menjabat Ketua MK, 6 (enam) bulan lalu ini, akhirnya tak berkutik, kendati KPK mengatakan statusnya masih terperiksa.

Padahal, statement Akil sangat tegas, ketika konperensi pers setelah dirinya terpilih sebagai Ketua MK, Rabu (3/4/2013), dengan hasil voting 7 (tujuh) orang berbanding calon Ketua lainnya, Haryono, yang hanya dipilih 2 (dua) orang. Ia mengatakan bahwa ‘Independensi Hakim Itu Harga Mati.’

Akil Mochtar bahkan mempertegas komitmennya, bahwa tak satupun kekuatan yang ada, baik dari partai politik maupun penguasa, akan menembus kekokohan Mahkamah Konstitusi, dalam menjaga konstitusi.

Bahkan Akil Mochtar mengakui, jabatannya saat ini bukanlah pekerjaan mudah. Meski demikian, dia mengucapkan terima kasih kepada pendahulunya, termasuk Mahfud MD. Sebab, MK sudah menjelma menjadi lembaga lembaga peradilan yang modern dan terpercaya serta menjadi harapan masyarakat luas untuk menentukan keadilan.


Akil Mochtar saat itu mengatakan, adalah fakta bahwa Mahkamah Konstitusi di bawah kepemimpinan Pak Mahfud MD menjadi lembaga yang fenomenal. Dia membawa MK menuju periode yang sangat gemilang, ungkapnya. Namun hari ini, segala sesuatu yang diungkapkan itu, menjadi pertaruhan.

Memang, jika kita sibak tahun 2010, saat Akil masih menjadi salah satu Hakim Konstitusi dibawah kepemimpinan Ketua MK, Prof. Dr. Mahfud MD, dirinya pernah dituding menerima Rp. 1 miliar dari Bupati Simalungun, J.R Saragih, yang waktu itupun sedang bersengketa Pilkada. Tudingan tersebut dilontarkan Refly Harun, pengamat politik, yang juga saat itu juga akhirnya menjadi Ketua Tim Investigasi Internal MK. Namun kasus tersebut belum tuntas, bahkan Refly Harun diperiksa KPK. Akil juga balik menuding Refly tidak objektif dalam investigasinya, karena kadang Refly bertindak sebagai pihak bersengketa.

Namun, apapun itu, jika seorang Ketua MK, yang bisa dikatakan sebagai ‘punggawa konstitusi’ terkena kasus hukum, maka apa jadinya konstitusi yang berlandaskan hukum di negara ini? Sangat disayangkan, jika sampai seorang penegak konstitusi akhirnya ‘Terjungkal.’

Padahal, selama 3 (tiga) periode MK sejak terbentuk (periode pertama dan kedua dipimpin Prof. Dr. Jimly Asshidhiqqie), masyarakat sudah kadung percaya terhadap lembaga MK, yang dinilai memberi keputusan yang benar-benar adil dan sesuai hukum dan Undang-undang yang berlaku. Bahkan persoalan ketatanegaraan banyak yang diapresiasi oleh masyarakat, sebagai buah karya lembaga negara ini.

Tanpa bermaksud mendahului hukum, jika sampai Akil benar-benar terlibat, maka betapa malangnya nasib penegakan konstitusi di Negara yang kita cintai ini. Lantas, hakim mana lagi yang dipercaya?

Dan jika sang Ketua penjaga konstitusi akhirnya sampai terjungkal, apakah ini juga pertanda bahwa tembok konstitusi kita sudah jebol?

Barangkali apa yang dikatakan KY (Komisi Yudisial) bahwa hal ini sudah diprediksi oleh Komisi Yudisial (KY) sejak 6 tahun silam, setidaknya hari ini menjadi kenyataan.


Pasalnya, pada Agustus 2006, MK menghapus kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi kinerja hakim konstitusi. Sehingga muncul kekhawatiran MK menjadi lembaga yang tidak tersentuh.


Bahkan atas keinginan KY tersebut, Akil Mochtar menolak kembali mentah-mentah permintaan pengawasan itu pada Agustus 2013 lalu. Menurut Akil, tidak ada alasan untuk mengawasi hakim konstitusi, mengingat kinerja MK sangat bagus dan dipercaya masyarakat.


Namun hal ini membuktikan, bahwa hakim MK tidak suci juga. Sebab itu, sudah saatnya hakim konstitusi diawasi oleh lembaga resmi. Karenamemang perlu mengawasi perilaku dan kinerja para hakim konstitusi tersebut.

Tapi kembali lagi, lembaga mana yang kita harus percayai? Apakah memang KY, DPR atau lembaga lain lagi? Wah..very difficult!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun