Mohon tunggu...
Teguh Hariawan
Teguh Hariawan Mohon Tunggu... Guru - Traveller, Blusuker, Content Writer

Blusuker dan menulis yang di Blusuki. Content Writer. "Menyurat yang Silam, Menggurat yang Menjelang " : (Nancy K Florida)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Blusukan Ke TKP Salim Kancil

9 Oktober 2015   18:51 Diperbarui: 10 Oktober 2015   00:01 1216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lumajang, bernama kuno Lamajang. Tercatat dalam sejarah klasik pernah dikunjungi Prabu Hayam Wuruk sehingga terciptalah Kakawin Negara Krtagama.  Di masa sebelum Hayam Wuruk, Lumajang pernah menorehkan sejarah yang berakhir kelam. Balatentaranya harus berjuang habis-habisan dipimpin Nambi melawan balatentara Majapahit lantaran ada perselisihan dan intrik diantara para kastria dan pendiri Majapahit. Diawali runtuhnya benteng Lumajang di Pajarakan dan Gending sampai akhirnya kota Lumajang pun luluh lantak.

Kini, Lumajang juga menjadi berita. Salim Kancil, warga Lumajang, seorang petani yang aktifis penentang penambang liar dianiaya dan dibunuh oleh sejumlah oknum pro tambang secara keji dan kejam. Sungguh sangat memprihatinkan. TKP nya di Selok Awar-awar, sebuah desa di Pasirian Lumajang yang mempunyai pantai berpasir hitam. Gara-gara pasir inilah tragedi Lumajang bermula.

[caption caption="JLS (Jalur Lintas Selatan)"]
[/caption] Selok Awar-Awar

Setahun lalu saya sempat blusukan ke Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian. Seperti biasanya, memenuhi rasa penasaran akan ombak dan semilir di deretan pantainya.

Setelah kurang lebih menempuh jarak 18 kilometer dari pusat kota Lumajang ke arah Selatan, saya tiba di sebuah lokasi yang aspalnya berdebu. Lokasinya agak terpencil. Di sebuah ujung ada perempatan. Nampaknya ada sebuah jalan baru yang sedang dibangun. Lebarnya lebih dari 8 meter. Dilihat dari cirinya, ini termasuk bagian dari JLS (Jalur Lintas Selatan) yang menghubungkan Pacitan – Malang – Lumajang – Banyuwangi.

Saat bertanya, oleh warga, saya diarahkan lurus ke sebuah jalan yang sangat berdebu dan sepi. Tidak mengikuti jalan JLS. Inilah akses ke Pantai Watu Pecak. Untung kanan kirinya masih ada pepohonan hijau sehingga perjalanan tidak membosankan. Di sebuah pertigaan saya berhenti. Ada banner yang mencuri perhatian. Ternyata isinya Site Plan (Denah) pengembangan objek wisata Pantai Watu Pecak.

Setelah memotret sebentar, saya lanjutkan perjalanan. Tak sampai setengah jam, akhirnya tiba di sebuah jalan tanah. Sama saja, debu di mana-mana. Gerahnya bukan main. Maklum sudah tiba di pesisir. Saya memasuki sebuah kampung nelayan yang sepi. Ada beberapa rumah berdinding gedhek (bambu) yang seakan tak berpenghuni. Mungkin sang empunya lagi istirahat di dalam rumah. Berlindung dari sengatan mentari di atas kepala.

Pasir Hitam

Jujur selama ini saya penasaran dengan pantai Lumajang. Selama ini namanya tenggelam di bawah deretan “pemilik” pantai selatan Jawa. Padahal bertetangga dengan Jember di sebelah Timur dan Kabupaten Malang di sebelah Barat. Kedua kabupaten ini pantainya terkenal sangat eksotis. Mestinya Lumajang juga punya pantai elok dan berkarang.

Maka, sesaat setelah memarkir kendaraan saya bergegas berjalan menuju pantai yang masih berjarak seratus meteran. Saya agak berjingkat berjalan di pasir pantai yang kering dan panas. Lamat-lamat saya dengar deburan ombak khas pantai selatan. Bergelora dan menggelegak. Begitu tiba di pantai, rasa penasaran pun terbayarkan.  

Tak ada karang besar seperti pantai selatan Jawa lainnya. Terhampar garis pantai yang panjang ke arah Timur dan Barat. Pasirnya hitam kelam. Menandakan kandungan pasir besi yang dominan. Di beberapa titik, bibir pantainya tinggi. Tak banyak nyiur dan pohon di tepi pantai. Ada beberapa perahu nelayan yang teronggok membisu. Pantainya sepi dari pelancong.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun