Mohon tunggu...
Abdul Adzim Irsad
Abdul Adzim Irsad Mohon Tunggu... Dosen - Mengajar di Universitas Negeri Malang

Menulis itu menyenangkan.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Lanjutan (Batas-batas Tanah Haram)

12 Januari 2010   03:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:30 3105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Tanah Haram, jika diartikan dengan istilah Indonesisa berarti ‘' suci atau sakral'. Jadi, kota al-Haramain yang sering disbut oleh jama'ah haji berarti dua kota suci (Makkah dan Madinah). Nabi Ibrahim orang yang meminta kepada-Nya, agar supaya Makkah dijadikan kota suci. Selanjutnya, Nabi S.a.w meminta kepada-Nya, agar supaya Madinah di jadikan kota yang sama (sacral).

Di sisi lain, al-Haramaian ( Makkah dan Madinah) dikhususkan bagi umat islam, sebagaimana dawuhnya Nabi ketika haji wada' yang artinya'' sesungguhnya darah, harta, serta martabat kalian, haram hukumnya, sebagaimana hari ini, bulan ini dan juga tempat (Makkah)''. Sejak itu, tanah Makkah menjadi tanah suci khusus bagi pengikutnya Nabi.

Sedangkan, asal usulnya, jika di kaji dari literature klasik, terdapat seorang ulama' klasik berpendapat bahwa tidak ada keterangan yang sharih (jelas) tentang sebab Makkah dinyatakan sebagai al-haram. Namun beberapa ulama' meyebutkan, asal-usulnya adalah cerita beberapa ulama' terdahulu, di antaranya:


  • Seorang ulama besar yang dikenal dengan sebutan Taqiyuddin al-Fasi menyatakan, dikatakan bahwa Adam AS pada saat diturunkan ke muka bumi, beliau ketakutan dari setan. Beliau pun memohon perlindungan-Nya dari godaan setan. Maka Allah SWT mengutus malaikat untuknya agar memagari Makkah pada setiap sudut (yang mengelilingi) tempat tinggal Adam. Mereka mengelilingi Tanah Haram menjaga Adam. Oleh karenanya, tempat antara Adam dengan malaikat disebut Tanah Haram[1].
  • Versi lain yang dinukil dari beberapa Ulama' menyebutkan bahwa ketika Nabi Ibrahim AS membangun Ka'bah lalu meletakkan Hajar Aswad di sudut Ka'bah, Hajar Aswad bersinar ke kanan, ke kiri, ke barat, dan ke timur. Maka Allah menetapkan sebagai ‘al-Haram' pada wilayah sejauh pancaran sinar Hajar Aswad tersebut[2].

Dua argumentasi tersebut merupakan hasil ijtihad para Ulama' dengan kualitas keimanan dan ketaqwaan serta berdasarkan kapasitas keilmuan agama yang mereka miliki, di samping juga didasarkan pada al-Qur'an dan hadits. Pada hakekatnya di-haram-kanya Makkah telah tertulis jelas dalam beberapa ayat al-Qur'an. Adapun argumen di atas merupakan tambahan khasanah keilmuan Islam bagi generasi berikutnya.

Para pakar hadits dan fiqh melihat secara detail bahwa diharamkanya kota Makkah tidak hanya diharamkan secara harfiyah saja. Namun diharamkanya Makkah juga mempunyai aspek hukum yang kuat, menurut pandangan ilmu fiqh.

Batas-Batas Makkah (Tanah Haram)

Makkah juga dinamakan Tanah Haram. Nama al-Haram diambil dari al-Qur'an ayat 97 surat Al-Maidah yang berbunyi:

جَعَلَ اللَّهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَامًا لِلنَّاسِ وَالشَّهْرَ الْحَرَامَ وَالْهَدْيَ وَالْقَلَائِدَ ذَلِكَ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (97)

"Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia[3]., dan (demikian pula) bulan Haram[4], had-ya[5], qalaid.[6]

Kata al-Haram (tanah haram) dalam ayat ini meliputi batas-batas yang telah ditentukan oleh ulama' terdahlu. Seorang ulama ahli hadits yang bernama Imam az-Zuhri mengatakan, "Orang yang pertama kali menaruh tanda (alamat) di sekitar perbatasan al-Haram adalah Nabi Ibarahim AS. Dengan bimbingan Malaikat Jibril AS. Kemudian diperbaruhui oleh Qushai. Pada saat Fathu Makkah, Rasulullah SAW. mengutus Asad al-Khuzai untuk memperbarui batas-batas Tanah Haram. Kemudian Umar bin al-Khaththab memerintahkan untuk memperbaruinya lagi. Kemudian, batas ini diperbarui lagi di zaman Mu'awiyah, kemudian Al-Malik. Terahir kali pada masa pemerintahan Arab Saudi.[7]

[1] . al-Fasi, Taqiyuddin, al-Akdu al-Tsamin fi Tarikh al-Baladi al-Amin 1/207-Darul Qutub al-Ilmiyah-Beirut.

[2] . al-Fasi, Syifaul Gharam bi Ahbari Baladi al-Haram 1/ 86. Darul Kitab al-Arabi- Beirut.

[3] .Ka'bah dan sekitarnya menjadi tempat yang aman bagi manusia untuk mengerjakan urusan-urusannya yang berkaitan dengan duniawi dan ukhrawi, dan pusat bagi amalan ritual ibadah haji. Dengan adanya kuil tertua yaitu Baitullah, kehidupan manusia menjadi kokoh.

[4].Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram (bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Makkah) dan Ihram., Maksudnya Ialah: dilarang melakukan peperangan serta pertikaian di bulan-bulan itu bukan berarti dibolehkan di bulan yang lain, akan tetapi bulan haram tersebut memang sangat mulia disisi Allah dan Utusana-Nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun