Mohon tunggu...
Abdul Adzim Irsad
Abdul Adzim Irsad Mohon Tunggu... Dosen - Mengajar di Universitas Negeri Malang

Menulis itu menyenangkan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Akurasi Ijtihad Kemenag Seputar Putusan Haji 2021

13 Juni 2021   09:55 Diperbarui: 13 Juni 2021   09:58 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Santer berita media Nasional, seperti; TV, Koran, khususnya di medsos di IG, Twitter, FB, seputar keputusan Menteri Agama RI yang memutuskan tidak memberangkatkan haji 2021, dinilai kurang tepat oleh sebagian pihak, karena pemerintah Arab Saudi belum memberikan keputusan. Tokoh-tokoh yang nyinyir terhadap keputusan ini lumayan banyak, termasuk Hidayat Nurwahid dari PKS, Roky Gerung. Hampir semua elit PKS, menekan pemerintah agar segera meloby pemerintah Arab Saudi.

 Jika dikaji lebih seksama tentang keputusan sepihak oleh pemerintah RI, sangat tepat dan akurat, juga berlandaskan ilmu agama,  dengan kata lain "Ijtihad Kemeng sangat tepat dan akurat".  Sementara kritikan pedas dari politisi PKS yang berbabis agama, lebih pada aspek birahi politiknya dari pada landasan agama. Adapan beberapa factor penting keputusan pemerintah Indonesia memutuskan sepihak sebagai berikut:

  • Pemerintah Arab Saudi mulai 1- 10 juni 2021), belum mengeluarkan keputusan resmi terkait pelaksanaan Haji 2021. Kondisi seperti ini, membuat pemerintah RI kesulitan mempersiapkan proses pelaksanaan, mulai paspor dan visa, vaksin Covid 19 plus Vaksin Minginitis, Vaksin Covid 19, penerbangan, penginapan (hotel) selama di Makkah dan Madinah. Sangat mustahil bagi pemerintah Indonesia mempersiapkan jamaah haji 2021 dalam waktu singkat.  
  • Kondisi pendemi belum berlalu, dimana penularan Covid 19 masih massif. Belum lagi varian baru dari  berbagai negara bermunculan. Jika memaksakan diri memberangkatan haji tahun 2021, kemungkinan akan memberikan dampak negative. Penularan akan semakin massif, bisa jadi akan banyak yang wafat karena virus covid 19. Dalam pandangan fikih, menyelamatkan jiwa manuusia "Hifdu Al-Nafsi" jauh lebih penting dari pada ibadah haji, maka menyelamatkan jiwa hukumnya wajib. Sehingga pemerintah lebih baik menunda terlebih dahulu, dari pada penyebabkan massifnya penularan Covid 19. Dalam kitab usul fikih di istilahkan dengan "taqdimul Aham min Al-Muhim" yang artinya "mendahulukan yang lebih penting dari pada yang penting".
  • Pada 12 Juni 2021, pemerintah Arab Saudi secara resmi, memutuskan bahwa orang yang diperbolehkan menunaikan ibadah haji adalah mukimin (ekspatriat), dan penduduk aslik, dengan jumlah 60 ribu. Itupun usianya antara18 tahun- 65 tahun, dengan protocol kesehatan sangat ketat. Maka, keputusan resmi pemerintah Arab Saudi membungkam nyinyiran dari politisi gaek Hidayat Nurwahid dari PKS, serta elit politik lainnya.

Dalam pandangan politisi yang beroposisi dengan pemerintah, apa-pun yang putuskan pemerintah harus mendapatkan kritikan. Hidayat Nurwahid mengkritik keputusan pemerintah dengan keras dan pedas dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam acara Mata Najwa. Kritikan itu diperbolehkan dan sah dalam hukum politik Indonesia. Untungnya, pemerintah Indonesia tidak mengubris kritikan Hidayat Nurwahid serta politisi-politis lainnya.

            Haji itu wajib bagi setiap muslim yang sudah mampu, akan menjadi sunnah, ketika pernah melakaukan haji. Menjadi tidak wajib bagi setiap orang yang memiliki risti (resiko tinggi) dalam kesehatan dan dan keamanan. Dalam kondisi Covid 19, sangat tidak memungkinkan melaksanakan haji 2021. Putusan ini sudah sesuai dengan pandagan agama islam serta kesehatan. 

Dalam pandangan ulama, ijtihad itu sangat penting, dan Kemenag telah melakukan Ijtihad, ketika ijtihadnya benar, akan mendapatkan pahala. Dalam hal ini, Imam Nawawi memberikan sebuah statemen terkait dengan masalah ijtihad, beliau berkata "Maka (orang-orang yang mengerti dan memahami agama) jika benar (ijtihadnya), dia mendapatkan dua pahala, pertama pahala untuk ijtihadnya, dan kedua pahala untuk kebenarannya. Jika salah, maka dia mendapatkan satu pahala untuk ijtihadnya".

Tidak Menunaikan Haji, Namun Tertulis Sebagai Jamaah Haji

 Semua ulama fikih sepakat bahwa ibadah haji itu wajib bagi yang sudah mampu secara fisik dan finansial serta kondisinya aman. Nah, kondisi Pandemi 2021 yang belum berahir, menjadikan pelaksanaan haji dari berbagai negara terganggu, termasuk jamaah haji dari Indonesia, sehingga hukumnya tidak wajib.

Menurut keterangan Ibn Katsir, ada seorang sahabat yang bernama Dhamrah bin Jundab ra,[1] konon ada yang mengatakan namanya Dhamrah Ibn Al-Qois,[2]. Beliau seorang sahabat yang sakit-sakitan, karena usianya sudah renta. Ketika Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, sahabat Dhamrah ini bersikeras ikut hijrah ke Madinah.

Rasa cinta kepada Rasulullah SAW, membuat dirinya tetap semangat hijrah. Dia lupa, bahwa dirinya dalam kondisi sakit nan renta, serta tidak berdaya. Dia memaksa ikut hijrah. Padahal putra-putranya melarang, dengan alasan kondisi sangat tidak memungkinkan.

Sahabat yang satu ini tetap memaksasakan diri. Tidak ada satu-pun yang mampu menghalangi rasa cinta kepada Rasulullah SAW. Sampai suatu ketika, putranya mengantarkan menuju ke Madinah. Namun, di tenggah perjalanan, kondisinya semakin parah, sehingga nyawanya tidak bisa diselamatkan. Sahabat Dhamrah ra, wafat di Tanim (dekat Masjid Aisyah ra), saat perjalanan menuju Madinah.

Kemudian Allah SWT berfirman "Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. QS.Al-Nisa (3:100).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun