Mohon tunggu...
Abdul Adzim Irsad
Abdul Adzim Irsad Mohon Tunggu... Dosen - Mengajar di Universitas Negeri Malang

Menulis itu menyenangkan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Poligami antara Sunnah, Menolong Anak Yatim, Memanjakan Birahi

6 Oktober 2017   15:54 Diperbarui: 6 Oktober 2017   16:08 1202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saudah itu wanita umel (gemuk banget), juga sudah lansia (55 tahun). Sudah tidak lagi subur alias sudah (menopouse). Di samping tidak cantik, Saudah itu kulitnya tidak sebening wanita-wanita Arab pada umumnya. Sedangkan usianya Rosulullah SAW masih 51 tahun, yang masih ganteng, gagah, dan manusia paling sempurna dan mulia. 

Apa yang dicari dari diri Saudah binti Zamah? Kenapa Rosulullah SAW tidak memilih wanita-wanta cantik jelita, padahal Rosulullah SAW bisa dan mampu. Wanita mana yang tidak mau menjadi istri Rosulullah SAW. Disinilah letak perbedaan mendasar antara poligami Rosulullah SAW dengan poligami ustad masa kini. Tujuan poligami Nabi SAW menoloang anak Yatim, juga menjaga keimanan istrinya yang masih dalam kurungan keluarga Jahiliyyah. perlu diketahui, bahwa apa yang dilakukan merupakan wahyu dari Allah SWT, bukan kehendak pribadi.

Jangan pernah mengatakan dan mengaku " saya poligami itu murni sunnah Rosulullah SAW", kemudian ternyata realitasnya justru menodai sunnah Rosulullah SAW. Tidak sedikit, laki-laki yang bangga dengan poligami, ternyata ingin memanjakan birahinya, atau biar di katakan gagah dan perkasa. 

Sementara Rosulullah SAW melakukan poligami karena atas perintah-Nya. Dibalik itu ada tujuan yang sangat mulia, menolong wanta dan juga menolong anak Yatim, pendidikan, politik. Sedangkan tujuan poligami sekarang murni karena birahi yang tinggi, dan juga karena popularitas pribadi. Namun demikian, poligami itu sah dan boleh, selama tidak menyakiti pasangan, tidak menelantarkan istri pertama dan putra-putrinya. Serta bisa berbuat adil kepada pasangannya. Karena inti dari poligami itu adalah "adil".

Poligami itu boleh, bahkan akan menjadi keharusan jika istrinya tidak bisa memberikan keturunan (mandul), sementara suaminya sosok yang alim, cerdas,  yang kelak keturunanya itu bisa bermanfaat bagi masyarakat dan umat. Sebagaimana poligami para wali, yang putra-putrinya menyebar ke seluruh pelosok negeri dan menjadi dai (dakwah).

Poligami itu boleh, tetapi bukan untuk dipamer-pamerkan, biar kelihatan keren, dan semua orang biar tahu. Karena bagi yang sudah mampu berpoligami, sama dengan menunaikan ibadah sunnah, seperti halnya sholat tahajjud, witir, puasa sunnah, dan juga sedekah. Tidak perlu dipamer-pamerkan (riya') kepada banyak orang. Bukankah riya' itu salah satu penyakit hati yang mengerikan. Banyak sekali kaum laki-laki yang tidak bisa dan tidak mampu menikah, karena hambatan, ekonomi, kesehatan, dan juga hambatan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun