Massa Gerakan Masyarakat Peduli Tebo, Rabu, (16/1/2019) melakukan aksi unjuk rasa di kantor pertanahan kabupaten Tebo, Propinsi Jambi. Kedatangan mereka, menyoroti kinerja kantor pertanahan kabupaten Tebo. Para demonstran menuding dalam hal pembuatan sertipikat masyarakat merasakan biaya yang mahal dan prosesnya sangat  lamban, hingga indikasi pungutan liar yang dilakukan dari dalam BPN sendiri.
Selain dalam hal pelayanan pembuatan sertifikat yang dikeluhkan. Demonstran juga mempertanyakan anggaran pembangunan mess yang tidak dianggarkan dalam anggaran DIPA  BPN sendiri. Dan meminta BPN membuka blokir 296 sertipikat masyarakat desa Pinang belai, kecamatan Serai Serumpun kabupaten Tebo. " Ada 296 sertifikat masyarakat desa Pinang Belai yang diblokir BPN, sehingga tidak dapat dijadikan agunan oleh masyarakat. Bahkan untuk biaya pembuatan sertipikat, tidak ada tarif biaya yang ditampilkan oleh BPN.," kata koordinator aksi, Iwan Perdana.
Menurut Iwan, bahwa selama ini tidak ada komunikasi yang baik dari pihak kantor pertanahan dengan Pers dan LSM di kabupaten Tebo. Akibatnya teman-teman media ataupun LSM dan masyarakat kesulitan mendapatkan akses informasi. Terhadap adanya indikasi pungli dari 'dalam' Â yang dilakukan pegawai. Kami meminta tidak lagi melakukan pungli dan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, kepala kantor pertanahan kabupaten Tebo, Muslim, MD mengakui bahwa tugas BPN sekarang sangat berat. Namun pelayanan terhadap masyarakat harus mudah dan cepat. Dia melihat keluhan atas lambannya penyelesaian sertipikat terjadi banyak kendala. Menurutnya, keterlambatan bisa saja dipengaruhi terbatasnya pegawai BPN, apalagi volume kerja yang banyak karena dibebani tugas program PTSL yang mesti selesai tempat waktu.Â
Dikatakan Muslim, kalau biaya yang mahal dan lamban mungkin masyarakat berurusan dengan calo. Dan menyangkut Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dijalankan di BPN semua pelayanan harus dimulai dari loket dan tidak diperbolehkan masyarakat berurusan kedalam. Mungkin keterlambatan yang dirasakan, salah satunya kurangnya persyaratan. Kemudian dijanjikan pengukuran tetapi terjadi saling tunggu dilapangan, dan pihak batas tanah bersangkutan tidak ditempat.
"SOP sudah tertuang diloket baik persyaratan maupun cara pembayaran. Petugas loket tidak diperkenankan menerima pembayaran tunai. Masyarakat yang berurusan setor sendiri di bank, kami hanya menerima bukti pembayaran dan memprosesnya," kata Muslim.Dia menekankan bahwa secara individual tadi, tidak boleh masuk kedalam kantor. Saya baru tiga bulan menjabat kepala kantor pertanahan di Tebo. Jadi, tidak tahu adanya calo 'didalam' dari pegawai disini. Apalagi tudingan adanya pungutan liar seperti yang disampaikan tadi. Terkait pemblokiran 296 sertipikat masyarakat yang ada kaitannya dengan PT. RAU, sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan beberapa unsur termasuk Bupati Tebo dan masyarakat terkait. Persoalan itu sebenarnya sudah mengerucut, namun soal keputusannya. Itu adalah kebijakannya pihak Kanwil BPN propinsi Jambi.
Selain itu pertanyaan soal pembangunan Mess dikantor yang sudah dibangun sekarang ini. Dikatakan Muslim bahwa mess dibangun untuk kebutuhan pegawai BPN yang tidak menetap diwilayah lokasi kantor. Untuk mendukung penyelesaian tugas karena waktu kerja yang panjang. Maka saya berkeinginan membuat pondokan dengan cara urungan, dengan pegawai. Tidak ada sepeserpun merugikan keuangan negara. Bangunan itu akan dihibahkan dengan masyarakat Tebo.***