Penetapan tersangka dan langkah polisi melakukan penahanan kepala desa Aburan Batang Tebo, kecamatan Tebo Tengah kabupaten Tebo, Tz dua hari lalu, sempat mengagetkan wakil bupati Tebo, Syahlan Arfan, SH. Dia justru baru mendapat informasi tersebut saat ini.
"Haah...saya belum dapat informasi, penahanan kades Aburan Batang Tebo. Tapi kalau menyangkut masalah hukum memang kewenangan para penegak hukum, silahkan saja proses," ujar Syahlan, Kamis (16/8/2018) petang, usai rapat paripurna di gedung DPRD Tebo.
Menurut Syahlan, pemerintah akan bertindak adil terhadap kepala desa yang terlibat kasus korupsi. Terhadap kades tidak akan diberikan bantuan hukum. Namun dirinya akan mencari informasi dulu, karena memang belum mendapatkan laporannya.
"Saya belum dapat laporan, tetapi kalau masalah korupsi pemerintah akan berlakuan adil, sama seperti yang lain. Bahwa kita tidak memberikan bantuan hukum," katanya.
Sementara itu dilain pihak, Kepolisian resort Tebo melakukan penahanan terhadap kepala desa Aburan Batang Tebo kecamatan Tebo Tengah kabupaten Tebo, Jambi, sejak Selasa (14/8/2018). Langkah itu dilakukan usai gelar perkara oleh penyidik Tipikor.
Kepala satuan Reskrim AKP Hendara Wijaya Manurung menyatakan penahanan Kades ABT berinisial Tz terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD tahun 2015. Menurut Kasat, penahanan tersangka Tz sebelumnya, setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mapolrest Tebo.
" Kasusnya, dugaan penyimpangan ADD dan DD tahun 2015. Â Diantaranya adalah terkait pengadaan pakai dinas, pakaian batik, pengadaan tanah, dan anggaran kegiatan MTQ ditingkat kecamatan. Semua item tersebut di duga di rekayasa dalam pelaksanaan tidak sampai kesasaran dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.160 juta, " jelas Kasat Hendra Wijaya, Kamis (16/8/2018) siang digedung DPRD Tebo pada acara Paripurna istimewa mendengarkan pidato kenegaraan presiden Joko Widodo.
Selain Kades, kata dia, ada juga sekdes. Namun sekdesnya sudah meninggal dunia. ADD Â desa Aburan batang Tebo tahun anggaran 2015 ini sudah di diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Jambi. Berkas tahap I akan kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Tebo.***