Mohon tunggu...
David Asmara
David Asmara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ada Baiknya

Menulis itu menikmati rezeki hidup..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Paripurna DPRD Tebo Dengarkan Nota Pengantar RAPBD P

14 Agustus 2018   22:24 Diperbarui: 14 Agustus 2018   23:06 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Paripurna DPRD Tebo, Senin (13/8/2018)/dok.pribadi

Rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah kabupaten Tebo tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten tahun anggaran 2018, berlansung, Senin (13/8/2018). Dalam rapat di aula utama DPRD kabupaten Tebo itu. Dipimpin langsung ketua DPRD Tebo, Agus Rubiyanto, SE, didampingi wakil ketua DPRD Wartono Trian Kusumo, SE dan Syamsurizal, SE. M. Si serta anggota dewan lainnya. Selain itu rapat juga dihadiri para undangan dari unsur forkompinda, seluruh OPD, camat, kepala desa dan tokoh masyarakat. Tampak juga hadir wakil bupati Tebo, plt.Sekda beserta asisten dan para staf ahli pemerintah kabupaten Tebo.Ketua DPRD Tebo, Agus Rubiyanto, mengatakan DPRD mengucapkan terimakasih kepada tamu undangan yang hadir guna mengikuti rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah APBD perubahan tahun anggaran 2018.

Dalam sambutan dan pemaparannya, Bupati tebo, Sukandar, S.Kom.M.Si  mengatakan penyampaian RAPBD perubahan ini perlu dilakukan dan patut ditempuh guna penyesuaian terhadap perubahan asumsi indikator makro ekonomi yang dipengaruhi perubahan kebijakan nasional. Hingga diperlukan penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah dalam menjalankan kebijakan umum serta pelaksanaan penyusunan prioritas program anggaran tahun 2018 yang sudah disepakati bersama. 

" Adapun pergeseran perubahan kebijakan umum anggaran terjadi, ada pengurangan dan penambahan. Tetapi tetap berbasis kinerja efisien, efektif dan akuntabel. Tidak mengurangi target sasaran yang hendak dicapai, dan tetap mengacu program prioritas yang tertuang dalam program di OPD," katanya.

Dikatakannya, perubahan - perubahan telah disesuaikan dengan peraturan dan undang undang yang berlaku. Terutama menyangkut penanganan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi masalah musiman dan serta kebijakan pembangunan dari desa ke kota. Hingga terjadi pergeseran pembangunan, dimana desa mendapatkan porsi yang besar dalam pembangunan di desa. Meskipum terjadi kenaikan penerimaan pendapatan daerah secara umum. Terlihat  pada PAD pajak daerah, PBB, dan  bersumber lain dari dana operasional sekolah (BOS) dan dari desa desa dan pemanfaatan silva anggaran tahun 2017. Disisi lain terjadi penurunan dari transfer pembiayaan dari pusat.

" Penerimaan daerah naik merupakan akumulasi dari penerimaan dana BOS dan dana desa yang menjadi penerimaan daerah. Kenaikan penerimaan daerah mencapai Rp. 56.977.287.262," papar Sukandar.

Selain itu, pemerintah mengalami penurunan penerimaan transfer dana perimbangan 0,11 persen. Dengan rencana penerimaan sebesar Rp 789.619.787.000 menjadi turun sebesar Rp. 788.786.900.000,-. atau berkurang sekitar Rp.837.787.000,- disisi belanja daerah ada peningkatan sebesar Rp. 1.56 Milyar yang diperuntukkan bagi tenaga Non PNS, PTT, dan tenaga kesehatan tahun 2018 ini. Pendapatan PAD dari penerimaan pajak daerah secara umum meningkat 2,34 persen dari Rp. 72.822.300.867 meningkat menjadi Rp. 74.528.491.866. 

Pemerintah kabupaten Tebo diminta menyelesaikan kewajiban pembayaran pekerjaan tahun 2015/2016 sesuai rekomendasi BPK sebesar Rp.23.787.709.504,-.

" Saya minta para OPD menyusun kegiatan dan melaksanakan kegiatan yang skala prioritas. Sehingga program dapat berjalan efektif dan tepat sasaran," kata Sukandar.***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun