Bupati Tebo, H. Sukandar, Â S. Kom. M. Si segera jatuhkan sanksi dalam waktu dekat.
Tim penilai yang terbentuk untuk memberikan sangsi dan penghargaan (TPSP), pada Senin (16/4) ternyata telah melakukan rapat membahas permasalahan kepala desa Melako Intan kecamatan Tebo Ulu yang dilaporkan warga kepada Bupati Tebo, Â pada Januari lalu. Kepala desa Melako Intan, Â Ansyori dianggap tidak patuh dan taat dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan.Â
Lebih jauh lagi, Â sejumlah tokoh masyarakat disana siap melakukan aksi demo. Aksi itu tidak lain adalah untuk meminta bupati menonaktifkan kades jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti.Â
Seiring berjalannya waktu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Tebo, Suyadi,SH Â mengatakan bahwa tim sudah melakukan rapat kemarin. Menurutnya rapat yang dilakukan untuk menanggapi hasil evaluasi yang sudah dilaporkan melalui camat Tebo ulu.Â
"Kita baru saja melakukan membahas mengenai Kades Melako Intan bersama Tim," ujar Suyadi, Senin (16/4/2018) dikantor PMPD di KM 12 desa Sungai Alai, kecamatan Tebo Tengah kabupaten Tebo, Â Jambi.Â
Rapat itu, Â kata dia, Â di pimpin langsung oleh Plt.Sekda Tebo, Drs.H.Abu Bakar,M.Si, selaku ketua TPSP, DPMD, Camat Tebo Ulu, Inspektorat, Bappeda, Pol PP dan pihak terkait lainnya.
Dalam rapat pembahasan itu, Â tim TPSP hanya melaporkan hasil evaluasi yang telah dilakukan selama ini. Hasil keputusan rapat tersebut kita tuangkan ke dalam berita acara yang selanjutnya di serahkan kepada Bupati Tebo H.Sukandar. Namun terkait langkah sanksi yang dijatuhkan akan menjadi kewenangan bupati.
" Rekomendasi apa diputuskan nanti, pak Bupati sendiri yang bakal memutuskan, karena ranahnya ada pada Bupati. Apakah sangsi yang diberikan berupa tertulis atau dalam bentuk Surat Keputusan (SK) kita tunggu saja. Â Pada dasarnya keputusan final ada pada tangan pak Bupati, "pungkasnya.***