Mohon tunggu...
David Asmara
David Asmara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ada Baiknya

Menulis itu menikmati rezeki hidup..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemerintah Dituding Tidak Tanggapi Laporan Masyarakat Melako Intan

26 Februari 2018   23:11 Diperbarui: 26 Februari 2018   23:35 761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintah Dituding Tidak Tanggapi Laporan Masyarakat Melako Intan

Masyarakat desa Melako Intan kecamatan Tebo ulu kabupaten Tebo propinsi Jambi mendesak agar bupati Tebo, H. Sukandar menonaktifkan kepala desa Melako Intan,  Ansyori. Gejolak itu semakin memanas karena hingga saat ini aspirasi masyarakat disana belum juga direspon pemerintah setempat. Secara birokrasi dan prosedural laporan sudah disampaikan kepada pihak pemerintah kabupaten Tebo bahkan juga ke komisi I DPRD Tebo.

Sejumlah masyarakat menyatakan bahwa lebih dari separuh warga desa menginginkan kepala desa segera di nonaktifkan atau diberhentikan. Sejumlah alasan mengemuka mulai kepala desa menjalankan roda pemerintahan tidak sesuai aturan hingga menimbulkan keresahan didesa. Lebih dari itu, imbasnya  sejumlah sumber pendapatan desa berupa bantuan dari pemerintah propinsi Jambi senilai 60 juta rupiah gagal diterima desa, termasuk dana bagi hasil pajak PBB 30 juta rupiah tidak bisa dicairkan hingga realisasi dana desa (DD) tahap I tidak dapat disalurkan ke desa. Sementara itu hingga saat ini tidak ada lembaga BPD yang terbentuk di desa itu. 

" Lembaga BPD desa melako intan ini belum terbentuk sejak habis masa periodenya sejak Juli 2017. RAPBdes tahun 2018 tidak dibuat melalui musyarwarah desa, karena BPD tidak ada didesa ini, " ujar Eko, Senin (26/2/2018) di desa Melako intan. 

Menurutnya kepala desa selama ini menjalankan roda pemerintahan dengan aturan yang dibuatnya sendiri. Petunjuk dan arahan dari pemerintah kabupaten tidak pernah dia jalankan. Bahkan kita sudah siap melaporkan kepala desa ke penegak hukum. 

" Hampir delapan bulan roda pemerintahan berjalan tidak sesuai dengan aturan yang ada. Kita sudah sampaikan ke pemerintah,  sampai hari ini belum ada jawaban dari pemerintah menjawab keinginan masyarakat desa ini. Kalau aspirasi masyarakat tak juga ditanggapi, masyarakat akan demo ke kantor bupati, " katanya. 

Sementara itu camat, kecamatan Tebo ulu,  Yahoza tidak menampik masalah yang kini tengah bergejolak di desa Melako Intan itu. Di akuinya bahwa kepala desa tidak mengikuti petunjuk dan arahan yang sudah disampaikan pihak pemerintah terutama tentang pembentukan kelembagaan BPD. Tetapi memang tidak dijalankan oleh Ansyori sebagai kepala desa. 

" Masalah yang terjadi disana karena memang kepala desa tidak mengerti aturan dan perundangan yang menjadi pedoman menjalankan roda pemerintahan didesanya. Kami sudah memberikan arahan dan petunjuk atau solusi atas masalah disana. Tetapi memang tidak pernah dijalankan oleh kepala desa," camat Yahoza,  dikediaman dinasnya dikelurahan pulau temiang,  senin (26/2/2018)petang.

Menurut Yahoza pemerintah kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penonaktifan kepala desa. Soal itu,  ada pada BPD sementara kelembagaan BPD disana belum terbentuk. 

" Bupati juga sudah tahu masalah ini. Sudah ada tim yang dibentuk untuk mengatasi masalah kepala desa ini. Saya tidak punya kewenangan untuk memberhentikan kepala desa. Jadi bukan pemerintah tidak menanggapi seperti yang disampaikan masyarakat itu. Ada tahapan yang mesti dijalankan sesuai dengan aturan, " katanya.***

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun