Mohon tunggu...
David Asmara
David Asmara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ada Baiknya

Menulis itu menikmati rezeki hidup..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

LHP APIP Daerah, Rujukan Penegakkan Hukum

20 Februari 2018   20:20 Diperbarui: 20 Februari 2018   20:32 1210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kadis PMD kabupaten Tebo, Suyadi, SH/dok.pribadi

Suyadi : Bila 60 hari temuan LHP APIP tentang penyimpangan DD tidak ditindaklanjuti langsung diproses hukum

Masyarakat atau siapapun yang melaporkan kepenegak hukum terkait pelaksanaan kegiatan dana desa semestinya dapat memahami prosedur dan mekanismenya. Rujukannya kesepakatan bersama antara Kapolri,  kemendes dan PDT,  kemendagri.  

Menurut kepala dinas PMD kabupaten Tebo, sampai hari ini pihaknya masih mengkalkulasi dana desa yang tidak terserap tetapi prosentasenya kecil.  Kalau melaporkan kegiatan dana desa ke penegak hukum oleh siapapun harus didasarkan dari hasil pemeriksaan lembaga resmi, seperti BPK,  BPKP,  kemudian APIP dari intern pemerintah daerah atau akuntan publik. 

" Itu hak masyarakat melaporkan,  tetapi prosesnya harus sesuai mekanisme dan prosedur. Dikabupaten APIP, jika sudah diperiksa, dan ada temuan tetapi tidak ada tindaklanjutnya,  baru nanti tindaklanjutnya kepenegakan hukum (polisi atau kejaksaan). Jika mereka laporkan karena volume yang kurang hasil audit mereka dari mana, " ujar Suyadi,  SH,  Selasa (20/2/2018).

Tentunya,  jika terjadi kekurangan volume baru dapat diketahui setelah melalui pemeriksaan inspektorat daerah (APIP). " Kalau LSM sudah mengantongi hasil temuan pemeriksaan  dari inspektorat dan tidak ada tindaklanjut (60 hari) itu bisa langsung ditindaklanjuti kepenegak hukum, " terangnya. 

Dinas PMD sifatnya hanya pembinaan, sebelum pelaksanaan kegiatan dilakukan pendampingan terlebih dahulu. Melalui tim diantaranya Kejari,  komisi I DPRD Tebo,  Bappeda, BKD agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah. TP4D juga tetap akan melakukan pendampingan,  ini jangan ada kesan DPMD tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan didesa. 

" Tahun ini semua desa harus menjalankan program padat karya. Bagi desa yang masih ada tidak melaksanakan kegiatan secara swakelola atau dilaksanakan oleh kontraktor. Itu sudah melakukan pelanggaran," katanya menambahkan.*** 

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun