Mohon tunggu...
David Asmara
David Asmara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ada Baiknya

Menulis itu menikmati rezeki hidup..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Adendum Perpanjangan PT Harits Putra Sejati di Soal

14 Februari 2018   01:21 Diperbarui: 14 Februari 2018   01:55 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kondisi pekerjaan rabat beton yang dikerjakan PT. Harits Putra Sejati beberapa waktu lalu/foto dokumen

DPUPR Tebo nyatakan rekanan pelaksana proyek paket 7 senilai 5,7 milyar Wanprestasi

Sejak awal pekerjaan proyek paket pembangunan jalan pedesaan paket 7 dinas PUPR dari APBD Tebo tahun anggaran 2017 senilai 5,7 milyar di kecamatan Muara Tabir sudah minim progres, PPK sedari awal sudah menyampaikan bahwa pekerjaan itu tidak akan selesai sesuai time skedul yang direncanakan.

Hingga pada akhirnya progress pekerjaan hingga akhir Desember hanya mencapai 78 persen. Kemudian atas permintaan rekanan PT. Harits Putra Sejati dilakukan addendum kontrak perpanjangan pekerjaan selama 50 hari dengan konsekuensi rekanan membayar denda keterlambatan dengan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai akhir pekerjaan senilai lebih dari Rp. 1 milyar ( volume belum terpasang sekitar 22 persen).

Fakta kemudian berkata lain, bahwa PT. Harits putra sejati melakukan Wanprestasi (tidak sama sekali melakukan pekerjaan) sesuai dengan addendum kontrak yang telah dibuat dengan PPK dinas PUPR. Hingga PPK memutuskan kontrak sepihak. Karena rekanan tidak sanggup membiayai pekerjaan perpanjangan kontrak itu.

" Ya, kita putus kontraknya. Suratnya sudah dinaikkan kepada saya (pengguna anggaran) dan sudah  kembali ke PPK untuk diteruskan kepada APIP. PPK nanti yang bawa surat itu, kita balcklist langsung," kata kepala dinas PUPR tebo, Hendry Nora, pada Jum'at  (9/2/2018).

Sementara itu terpisah, sayangnya kepala inspektorat mengaku belum menerima surat yang dimaksud. Namun Inspektur daerah kabupaten Tebo, drs. Teguh Arhandi menyatakan akan segera memproses jika surat dari PUPR diterima. Dia memastikan hasil pemeriksaan BPK nanti pasti menjadi temuan atas pekerjaan proyek paket 7 tersebut.

" tentunya kami akan mengecek dulu kelapangan turun kelapangan. Kalau memang sudah sesuai dengan yang dimaksudkan, kita proses untuk di blacklist. Kalau ada suratnya dan waktu tersedia secepatnya," ujar Teguh, Selasa (13/2/2018) siang dikantornya.

Menanggapi upaya yang dilakukan DPUPR memblacklist PT. Harits Putra Sejati itu. Pihak rekanan menyatakan pasrah bila dinas PUPR Tebo sudah mengambil keputusan itu.

Dia berdalih bahwa factor penyebab tidak selesainya pekerjaan diakibatkan seperti cuaca, jalan dan material yang diakses kesana jauh. Secara modal juga mempengaruhi tetapi analisa satuan barang tidak masuk diwilayah sana. Kemampuan keuangan perusahaan terbatas untuk menyelesaikan pekerjaan jalan rabat beton tersebut.

Sebelumnya PT. Harits putra Sejati dalam dokumen verifikasi ULP mendapat dukungan alat kerja dari pihak lain. Namun belakangan setelah menang proses lelang di ULP dukungan alat kelengkapan proyek tidak tampak dilapangan. Justru kemudian setelah pekerjaan proyek berjalan rekanan ini membeli satu unit mobil hotmix. Namun direktur PT. Harist membantah anggaran proyek itu dimanfaatkan  untuk membayar alat yang mereka beli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun