Mohon tunggu...
David Asmara
David Asmara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ada Baiknya

Menulis itu menikmati rezeki hidup..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dewan Tebo Tolak Penarikan Randis Pimpinan?

9 September 2017   08:34 Diperbarui: 9 September 2017   08:56 938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi

Beda Tafsir Ala Ketua Baleg Mahyudin dengan Pemerintah

Tebo-Kenaikan tunjangan dewan menurut PP 18 Tahun 2016 tentang hak dan kedudukan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat telah diberlakukan per 1 September 2017.  Namun,  ada perbedaan pendapat dari legislator DPRD Tebo, Mahyudin soal opsi mobil dinas ataukah dana tunjangan transportasi bila pemerintah menarik kendaraan dinas anggota DPRD Tebo. 

Menurut kepala badan keuangan daerah kabupaten Tebo,  Nazar Efendi,  SE. M.Si. mengatakan bahwa aturan pelaksanaan (perbup) PP 18 tahun 2017 belum ditetapkan dalam regulasi itu tentang besaran angka tunjangan yang bakal diterima anggota DPRD Tebo. Pasalnya, daerah kabupaten/kota belum bisa menerapakan estimasi besaran angka dalam Perbup kabupaten Tebo yang menjadi dasar pelaksanaan PP karena pemerintah propinsi Jambi belum menetapkan besaran tunjangan anggota DPRD Propinsi Jambi. 

" Kita belum menetapkan besaran angka estImasi yang diterima DPRD Tebo. Karena syaratnya tunjangan dewan tidak boleh lebih besar dari besarnya angka ketetapan dari pemerintah propinsi Jambi. Kita masih menunggu, " kata Nazar, Rabu (6/9/2017) digedung DPRD Tebo, usai paripurna penyampaian perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2017.

Berdasarkan PP itu,  pemerintah kabupaten Tebo sudah melayangkan surat kepada DPRD Tebo untuk melakukan penarikan seluruh kendaraan dinas yang digunakan anggota DPRD Tebo sejak tanggal 31 Agustus 2017 lalu. Tak terkecuali kendaraan dinas unsur pimpinan dewan. Kemudian nanti kendaraan-kendaraan itu dapat digunakan oleh pemerintah. 

" Semuanya akan ditarik,  kecuali sekretariat. Suratnya sudah kita layangkan. Harapan kita dalam beberapa hari ini sudah terealisasi,  termasuk kendaraan pimpinan dewan, " jelas Nazar. 

Sementara itu, ketua badan legislasi DPRD Tebo,  Mahyudin menafsirkan berbeda soal penarikan kendaraan dinas pimpinan DPRD Tebo. Menurutnya, kendaraan dinas pimpinan dewan merupakan lambang dari jabatannya. atau performance pimpinan itu sendiri sebagai pimpinan lembaga DPRD,  hal itu sudah ada aturan tersendiri yang melandasi pimpinan dewan menggunakan kendaraan dinas. 

" Penarikan kendaraan dinas, kewenangan itu memang ada pada pemerintah. Terkait kendaraan dinas pimpinan ada aturannya tentang hak daripada pimpinan. Seperti halnya hak rumah dinas dan kendaraan dinas. Artinya,  sebetulnya mobil pimpinan itu sudah diatur,  ada mobil dinas dan rumah dinas," katanya. 

Soal penarikan mobil pimpinan, bukannya ditafsirkan berbeda. Hanya saja, kata Mahyudin,  saya saya tidak pernah komunikasi. 

" Karena saya fikir kendaraan dinas pimpinan itu adalah lambang ada dan juga nomor platnya sudah tertentu yang telah ditetapkan. Jadi,  lambang itu tidak dapat dinilai dengan duit. Tidak ada peraturan yang mengatakan bahwa pimpinan dewan harus mengembalikan mobil dinas, " kata Mahyudin. (david asmara) 

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun