Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Baiq Nuril dan Syafruddin Temenggung, Putusan MA yang Tertukar?

10 Juli 2019   07:09 Diperbarui: 10 Juli 2019   07:13 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Liputan6.com/Yoppy Renato)

Beberapa hari ini bisa dipastikan Mahkamah Agung (MA) sedang menjadi pusat perhatian. Dalam rentang waktu berdekatan, MA mengadili dan sudah menjatuhkan putusan terkait dua kasus yang cukup menarik perhatian publik.

Pertama, kasus yang melibatkan Baiq Nuril. Mantan guru honorer salah satu sekolah negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah MA memenangkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan bebas Nuril oleh Pengadilan Negeri Mataram.

Nuril terjerat kasus pelanggaran UU ITE dan dilaporkan oleh Kepala Sekolah yang tak lain adalah mantan atasannya sendiri. Namun berdasarkan kronologi kasusnya, banyak yang menilai Nuril tak pantas dijatuhi hukuman karena ia sendiri bisa dikatakan sebagai korban pelecehan seksual.

Ternyata para hakim MA punya pendapat berbeda. Tanggal 4 Juli 2019, Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengeluarkan putusan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nuril. Dengan demikia Nuril terancam kembali dipenjara enam bulan dan denda Rp 500 juta. MA memutuskan Nuril bersalah karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Beberapa hari berselang, MA kembali membuat putusan yang lagi-lagi cukup membuat heboh publik. Dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019, MA secara resmi mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Syafruddin Temenggung, terdakwa kasus BLBI.

Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Syafruddin pada putusan sebelumnya dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)

Setelah MA membuat putusan yang mengabulkan kasasi yang diajukannya, Syafruddin secara otomatis bisa dikatakan sudah bebas dari jerat hukum. Sebagaimana disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, "Berdasarkan putusan, Syafruddin harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, kemampuan, harkat dan martabat Syafruddin harus dipulihkan. Kemudian terdakwa juga dikeluarkan dari tahanan".

Sebagaimana dilansir berbagai media, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut telah meninggalkan Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta sejak Selasa (9/7) malam.

Pendapat publik

Ketika MA sudah membuat putusan, tentu saja semua pihak harus patuh dan menjalankannya. Bagaimanapun, lembaga tersebut sudah diberi mandat oleh konsitusi untuk mengadili dan membuat putusan pada tingkat yang menjadi kewenangannya. Semua harus menghormatinya.

Namun, setiap putusan yang dihasilkan tentu saja tidak hadir di ruang hampa. Pada kasus-kasus yang menyita perhatian publik, tentu tak bisa dimungkiri bahwa publik pun tentunya memiliki pandangan/pendapat sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun