Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Kado" Hari Pers Nasional, Remisi Pembunuh Wartawan Akhirnya Dibatalkan

9 Februari 2019   14:28 Diperbarui: 9 Februari 2019   14:34 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2019 (Foto: Suaramerdeka.com)

Pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Grand City Surabaya, Presiden Jokowi mengumumkan telah meneken pembatalan remisi yang diberikan terhadap I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh berencana wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Ihwal pembatalan tersebut disampaikan Presiden kala menjawab pertanyaan Pemimpin Redaksi Jawa Pos Koran, Abdul Rokhim mengenai remisi yang didapat oleh Susrama. Abdul Rokhim menagih revisi remisi pembunuh Prabangsa.       

"Sudah-sudah saya tanda tangani," ujar Jokowi menjawab pertanyaan tersebut.

Awal Desember lalu, melalui Keputusan Presiden Nomor: 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara, nama Susrama masuk di urutan 94.

Kasus pembunuhan berencana itu terjadi pada 11 Februari 2009 silam di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Fakta-fakta yang terungkap bahwa Susrama bukan pelaku langsung, melainkan aktor intelektual yang mendalangi aksi keji tersebut.

Adapun motif pembunuhan berencana tersebut setelah Prabangsa diketahui menulis berita terkait dugaan korupsi yang dilakukan Nyoman Susrama, yakni proyek-proyek Dinas Pendidikan di kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.

Nyoman Susrama tentu saja bukan rakyat jelata. Ia adalah adik Bupati Bangli yang menjabat sejak 2000-2010. Ketika kasus pembunuhan itu terjadi, Nyoman Susrama juga baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Bangli dari PDIP, namun belum dilantik.

Pada saat kabar pemberian remisi kepada Susrama terdengar oleh publik, langsung terjadi kegaduhan. Kritikan pedas bahkan ragam tudingan langsung diarahkan pada pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada kebebasan pers bahkan terkesan ingin melindungi dalang pembunuhan berencana.

Petisi jurnalis menolak remisi pembunuh Wartawan Radar Bali (Antara Foto/Rahmad)
Petisi jurnalis menolak remisi pembunuh Wartawan Radar Bali (Antara Foto/Rahmad)
Tidak ketinggalan Presiden Jokowi yang langsung dihujat habis-habisan oleh mereka yang geram dengan pemberian remisi tersebut. Beberapa orang yang mengklaim sebagai pendukung Jokowi bahkan langsung mengikrarkan diri tidak akan memilih Jokowi lagi di Pilpres mendatang. Lebih baik golput, ujar mereka.

Para ahli hukum juga bersuara dan sepakat bahwa remisi Susrama memang sepatutnya dicabut. Mereka berpendapat, pencabutan/pembatalan itu bisa dilakukan karena adanya desakan dari publik.

Lalu bagaimana kita menanggapi kabar Presiden Jokowi yang mengaku sudah menanda tangani pembatalan pemberian remisi tersebut?. Menurut saya, tentu saja kita harus bersyukur. Pembatalan tersebut berarti bahwa pemerintah dalam hal ini Presiden masih mendengarkan aspirasi/desakan dari publik yang terus menuntut penegakan hukum yang seadil-adilnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun