Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Ketidakwajaran Kriminalisasi terhadap Ahli Lingkungan

5 Oktober 2018   00:37 Diperbarui: 5 Oktober 2018   12:49 3856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bambang Hero Saharjo, ahli lingkungan yang sedang terancam kriminalisasi (Foto:change.org)

Bila beberapa hari ini Ratna Sarumpaet banyak mendapat kecaman bahkan terancam berurusan dengan hukum, tentu wajar-wajar saja. Informasi hoaks yang disebarkannya sudah menambah kegaduhan di ruang publik yang sebenarnya sudah cukup gaduh oleh nuansa kontestasi politik hari ini.

Ratna harus mempertanggung jawabkan kebohongan yang sudah dilakukannya dan ia tak boleh lari dari itu. Informasi terakhir, polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka sekaligus menahannya di bandara Soekarno Hatta ketika hendak bepergian ke luar negeri.               

Sekali lagi, yang dialami aktivis Ratna Sarumpaet itu merupakan hal yang sangat wajar akibat perbuatannya. Hal yang tidak wajar adalah ketika ada orang yang terancam kriminalisasi karena ia memiliki keahlian untuk menguraikan sebuah kasus pelik dan membantu hakim di pengadilan untuk menjatuhkan vonis yang adil. 

Bambang Hero Saharjo, profesor IPB yang ahli di bidang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini sedang terancam harus berhadapan dengan hukum setelah 17 September lalu, PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) menggugatnya dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan surat keterangan ahli karhutla yang disusunnya cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum. 

Dalam gugatan, JJP meminta Bambang Hero dihukum membayar kerugian materi berupa biaya pengurusan soal lingkungan hidup, akomodasi, dan biaya lain Rp 10 miliar serta kerugian moril PT JJP Rp 500 miliar. 

Bambang Hero merupakan saksi ahli KLHK pada 2016 dalam kasus kebakaran hutan seluas 1.000 hektar di areal JJP. Kasus tersebut sudah dinyatakan inkracht hingga Mahkamah Agung. Perusahaan kelapa sawit itu harus membayar ganti rugi Rp 119,8 miliar, memperbaiki lingkungan di ahan terbakar 1.000 hektar dengan biaya Rp 371,1 miliar dan dilarang menanam di lahan gambut bekas terbakar. 

Vonis tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta yang "hanya" mengharuskan JJP membayar ganti rugi Rp 7,2 miliar dan biaya pemulihan Rp 22,2 miliar (Kompas, 5 Juli 2016).

Membungkam 

Kriminalisasi yang dialami Bambang Hero bisa dikatakan sebagai upaya membungkam pihak-pihak yang ingin menuntut tanggung jawab korporasi yang diduga telah melakukan tindakan perusakan lingkungan.

Bambang Hero tercatat sudah menjadi ahli di ratusan kasus karhutla. Sudah banyak pula pihak yang divonis bersalah, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum dan putusan itu diambil setelah mendengarkan keterangan ahli yang dianggap memahami seluk-beluk perkara.

Terkait kriminalisasi terhadap ahli, Bambang Hero ternyata tidak sendiri. Beberapa waktu lalu, Basuki Wasis pun mengalami hal yang sama. Ahli kerusakan lingkungan hidup dan tanah IPB ini juga sempat dilaporkan (lagi-lagi) oleh PT JJP. Basuki dilaporkan dengan tuduhan memberikan keterangan palsu saat persidangan.

Poster dukungan terhadap Basuki Wasis (Foto: programsetapak.org)
Poster dukungan terhadap Basuki Wasis (Foto: programsetapak.org)
Tak hanya oleh perusahaan, Basuki juga digugat oleh Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Basuki diminta KPK untuk menghitung kerugian negara dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan ulah korup sang Gubernur.              

Apa yang sudah dan sedang dilakukan Bambang dan Basuki merupakan langkah-langkah perjuangan menyelamatkan lingkungan, lewat keahlian yang mereka miliki. Ketika hari ini mereka sedang mengalami ancaman kriminalisasi, publik harus bergerak dan memberikan dukungan.

Saat ini di media sosial sudah beredar luas petisi yang menolak kriminalisasi terhadap Bambang Hero. Aktivis pro lingkungan hidup juga kian gencar menyuarakan aspirasi dan dukungan terhadap mereka yang dianggap sebagai pejuang lingkungan namun kini sedang terancam hidupnya oleh upaya kriminalisasi segelintir pihak.

Pada kasus karhutla misalnya. Tahun 2015 menjadi puncak terjadinya kabut asap akibat peristiwa kebakaran hutan dan lahan di beberapa daerah. Yang mengherankan, hanya sedikit korporasi yang berhasil dijerat dalam kasus tersebut, meskipun jelas-jelas kebakaran terjadi di areal ijin mereka.

Pihak korporasi dengan mudah "lepas tangan" dan menuding masyarakat sebagai pelaku kebakaran dan mereka justru menjadi korban. Pola-pola semacam ini jamak ditemukan dalam berbagai penanganan kasus karhutla.

Aparat penegak hukum juga banyak dikritik karena terkesan hanya "galak" pada masyarakat yang diduga sebagai penyebab kebakaran hutan namun terlihat lemah saat mengadili korporasi.

Aroma ketidakadilan ini terasa sangat menyesakkan. Kehadiran orang-orang seperti Bambang dan Basuki yang memiliki keahlian mumpuni di bidang ini tentu bisa menjadi oase yang menyejukkan. 

Keahlian yang mereka miliki membuat kita memiliki harapan, hukum lingkungan yang kita miliki benar-benar bisa ditegakkan pada siapapun yang melanggar. Tidak sekadar tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Tindakan tegas terhadap para pelanggar itu pula yang mungkin membuat efek jera pada siapapun yang lalai apalagi sengaja ingin merusak lingkungan. 

Kita harus satu suara menolak upaya kriminalisasi terhadap para ahli. Suara mereka semestinya terus bisa didengar dan dijadikan rujukan untuk mempertahankan bahkan menyelamatkan lingkungan kita yang masih tersisa. 

Mereka semestinya mendapat perlindungan bukan malah ancaman dan suara mereka tidak boleh dibungkam.     

***

Jambi, 5 Oktober 2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun