Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

"Buah" SKB 2 Menteri, Gereja Disegel (Lagi) di Jambi

28 September 2018   08:49 Diperbarui: 28 September 2018   11:26 5877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kamis (27/9), Pemerintah kota Jambi melakukan penyegelan terhadap 3 gereja di Jambi yaitu GMI Kanaan Jambi, GSJA dan HKI. Alasan klasiknya, gereja tersebut tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dalam hal ini mendirikan tempat ibadah. 

Ibarat petir di siang bolong, mungkin itu yang dirasakan para pengurus dan jemaat gereja yang sudah bertahun-tahun, setiap hari Minggu mereka bisa dengan tenang beribadah di gereja masing-masing. Pengurus GMI Kanaan Jambi misalnya menyebutkan gereja tersebut sudah dibangun sejak 13 tahun silam. 

Pemerintah Kota Jambi menyebut penyegelan yang dilakukan merupakan hasil keputusan bersama antara FKUB, Lembaga Adat Melayu Jambi, MUI, Kepolisian dan instansi terkait lainnya.

"Ini telah melalui rapat antara FKUB, MUI, LAM dan instansi terkait," kata Liphan Pasaribu Kepala Badan Kesbangpol Kota Jambi.

Ada informasi menyebutkan, beberapa hari sebelumnya telah beredar surat mengatasnamakan sekelompok warga yang berencana melakukan demo di tempat ibadah (gereja) yang telah disegel tersebut. Dalam suratnya, mereka mengklaim akan membawa massa sebanyak seribu orang. 

Dokpri
Dokpri
Di Kota Jambi, peristiwa penyegelan gereja bukan baru sekali ini saja terjadi. Kejadian serupa sempat menimpa HKBP Syalom Aur Duri. Gereja ini disegel tanggal 14 Desember 2011 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Penyegelan dilakukan kembali pada 8 Desember 2016 lantaran gereja tersebut belum mengantongi izin. Selain itu, penyegelan juga dilakukan karena adanya penolakan keras dari warga di lingkungan sekitar bangunan gereja tersebut. 

SKB 2 Menteri

Jika dirunut lebih dalam maka bisa dikatakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 atau dikenal dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) 2 Menteri sebagai hulu masalahnya. Salah satu poin dalam peraturan tersebut mengatur prosedural tata cara pendirian tempat ibadah. 

Ada empat syarat dalam peraturan itu yang harus dipenuhi dalam mendirikan sebuah rumah ibadah. Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah. 

Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Ketiga, rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Keempat, rekomendasi tertulis Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten/Kota.

Sejak awal, peraturan ini sudah ditentang banyak pihak karena dianggap terlalu memberatkan khususnya kaum minoritas dalam mendirikan rumah ibadah. Mengumpulkan dukungan minimal 60 orang bukan pekerjaan mudah, apalagi jika yang diminta tanda tangan adalah warga yang agamanya berbeda dengan pihak yang akan mendirikan rumah ibadah. Potensi penolakan tentu menjadi cukup besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun