Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Lebih Baik Mencegah daripada Memberantas Korupsi(?)

4 Agustus 2018   11:17 Diperbarui: 5 Agustus 2018   10:52 1977
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi korupsi/shutterstock/kompas.com

Lebih baik mencegah (penyakit) daripada mengobati. Demikian istilah yang sering kita dengar di dunia kesehatan. Sementara korupsi merupakan salah satu jenis "penyakit" serius bagi bangsa ini dan masih belum bisa teratasi sampai kini. 

Korupsi menggerogoti berbagai sendi kehidupan berbangsa. Anggaran negara berjumlah miliaran hingga triliunan rupiah langsung raib seketika, disalahgunakan pejabat-pejabat nakal yang berkuasa. 

Padahal anggaran sebanyak itu seharusnya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan dan program kesejahteraan yang bisa dirasakan banyak orang. 

Aparat penegak hukum salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berulangkali membongkar kasus korupsi yang melibatkan para pejabat pemerintah. Namun sepertinya, belum ada tanda-tanda aksi korupsi takkan terjadi lagi. 

Lalu, apa yang salah ? Apakah itu berarti bahwa agenda pemberantasan korupsi kita sudah menemui jalan buntu alias gagal ?.

Pencegahan 

Pemerintah sepertinya sudah menyadari bahwa untuk menunjang keberhasilan agenda-agenda pemberantasan korupsi, tak cukup hanya melalui penindakan tetapi harus dibarengi dengan aksi-aksi pencegahan. 

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Juli 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada hari yang sama. 

Langkah tersebut diapresiasi banyak pihak. Pasca ditandatanganinya Perpres tersebut, KPK, KSP, Bappenas, Kemendagri, dan KemenPANRB yang tergabung dalam Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) langsung melaksanakan pertemuan sebagai simbol "kick off" teknis. 

Pertemuan yang dilaksanakan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/8/2018) kemarin, menindaklanjuti dan mempersiapkan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). 

Komisioner KPK Laode Syarif mengatakan, Stranas PK adalah terobosan baru dalam rangka memperkuat upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

"Ini suatu terobosan baru yang dibutuhkan untuk semakin memperkuat upaya pencegahan korupsi dan mencapai target peningkatan Indeks Persepsi Korupsi," kata Laode Syarief dalam sambutannya, sebagaimana dikutip dari siaran pers KSP, Kamis (2/8/2018).

Komisioner KPK lainnya Basaria Panjaitan mengungkapkan hal senada. Apalagi, ia merasa upaya pencegahan korupsi selama ini dilakukan secara sporadis. 

Ada tiga fokus isu dalam Perpres ini yaitu pencegahan korupsi di sektor prioritas pemerintah antara lain Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu Perpres 54/2018 juga menekankan sinergi dan kolaborasi antara upaya pencegahan yang dilaksanakan oleh KPK dengan upaya yang ada di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang selama ini dilaksanakan secara terpisah. 

Tentu kita berharap, adanya Perpres pencegahan korupsi ini tak lantas menyurutkan langkah-langkah penindakan misalnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. 

Langkah pencegahan korupsi justru bertujuan mengoptimalkan agenda pemberantasan korupsi yang selama ini sepertinya lebih fokus pada upaya penindakan. Dengan kata lain, pencegahan korupsi harus seiring sejalan dan bersinergi dengan langkah-langkah penindakan. 

Upaya penindakan tetap harus digencarkan karena faktanya, banyak oknum pejabat yang akan tetap "bebal", tak peduli dengan apapun agenda pemberantasan korupsi yang sedang digaungkan pemerintah. 

Upaya pencegahan korupsi harus dilakukan salah satunya untuk mengubah sistem dan kebiasaan korup dalam organisasi yang bisa membuat banyak orang terlibat melakukan korupsi.

Strategi dan upaya pencegahan dimaksudkan agar tak muncul lagi koruptor-koruptor baru di republik ini.  

Akankah itu bisa berjalan optimal, tentu bergantung pada konsistensi, komitmen dan kesungguhan seluruh aparatur terkait.      

***

Jambi, 4 Agustus 2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun