Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ketika Hakim "Galak" Itu Memasuki Usia Pensiun

23 Mei 2018   09:29 Diperbarui: 23 Mei 2018   21:22 2678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Foto: tribunnews.com)

Sesuai UU Mahkamah Agung, hakim agung Artidjo Alkostar yang menginjak usia ke-70 pada Selasa (22/5). Ia diberhentikan dengan hormat karena memasuki masa purnatugas alias pensiun.

Indonesia kehilangan salah satu hakim terbaik yang pernah ada di republik ini. Sepanjang kariernya, Komisi Yudisial (KY) tak pernah menemukan catatan buruk tentang sosok Artijdo. Ini diakui oleh mantan pimpinan Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh yang bahkan menilai pensiunnya Artidjo akan disambut gembira para koruptor.

Nama Artidjo memang lekat dengan sosok hakim yang "galak" saat memimpin sidang kasus korupsi. Artidjo juga terkenal "hobi" menambah hukuman lebih berat buat para koruptor.

Ia tak pernah peduli meski koruptor yang diadilinya adalah tokoh-tokoh publik yang sedang memegang jabatan sebagai ketua umum partai politik bahkan ketua lembaga negara.

Beberapa nama yang pernah merasakan "galaknya" Hakim Artidjo, mulai dari Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, Luthfi Hasan Ishaaq, Irjen Djoko Susilo, Sutan Bhatoegana dan banyak nama lainnya.

Hampir selalu terjadi, maksud hati para tersangka korupsi ingin mendapatkan keringanan hukuman melalui upaya kasasi ke MA, justru hukuman mereka diperberat oleh Artidjo.

Anas Urbaningrum misalnya. Mantan Ketum partai Demorat ini awalnya sudah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan besar hukuman 8 tahun penjara. Ketika Anas banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, ia divonis 7 tahun penjara. Saat mengajukan kasasi ke MA, vonisnya malah bertambah menjadi 14 tahun penjara.

Selanjutnya Angelina Sondakh. Awalnya ia divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dikuatkan kembali oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Sialnya, saat mengajukan kasasi, vonisnya ditambah menjadi 12 tahun penjara (sesuai tuntutan jaksa KPK).

Masih banyak kisah tersangka korupsi yang lain. Sampai ada beberapa cerita tersangka korupsi yang awalnya hendak mengajukan kasasi akhirnya membatalkan niatnya ketika mengetahui Hakim Artidjo yang akan bertugas mengadili.

Kasus terakhir yang menarik perhatian publik dan ditangani Artidjo adalah saat menjadi ketua majelis hakim atas terdakwa Ahok dalam kasus penistaan agama. Putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Margiatmo. Ketiganya menyatakan tidak menemukan kekhilafan dalam putusan Ahok.

Banyak yang kecewa dengan putusan tersebut, apalagi harapan sempat digaungkan karena melihat track record Artidjo yang dianggap sebagai hakim yang bersih, berani, dan tak pernah takut terhadap segala macam bentuk intimadasi saat mengadili perkara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun