Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Acara Pencegahan Korupsi KPK Melibatkan Tersangka, Ada Apa?

20 Maret 2018   23:55 Diperbarui: 21 Maret 2018   01:11 6336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Foto: kumparan.com)

KPK bersama Pemprov Jambi pada 19 Maret 2018 memulai kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi. Kegiatan ini akan dilaksanakan hingga 23 Maret 2018.

Hal yang wajar-wajar saja terutama jika dikaitkan dengan salah satu fungsi KPK yaitu pencegahan korupsi. Yang tak wajar adalah ketika KPK melibatkan Zumi Zola, Gubernur Jambi yang beberapa waktu lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pembahasan APBD 2018.

ICW sudah menyampaikan kritik terkait hal ini. Mereka beranggapan ini sangat ironis dan memalukan. Bukannya mendapat apresiasi, kegiatan ini akan merusak citra KPK di mata publik karena dianggap telah berkolaborasi dengan tersangka KPK.

Kejadian ini memang membuat kita bertanya-tanya, ada apa dengan KPK ?. Atas dasar pertimbangan apa sehingga KPK harus melibatkan seorang tersangka korupsi pada acara yang dimaksud untuk mencegah korupsi ?.

Benarkah ini sebagai keteledoran semata atau jangan-jangan disengaja ?. Hal ini perlu penjelasan bahkan pembuktian secara tuntas dari KPK agar tak menimbulkan berbagai prasangka.

Sekadar beralasan bahwa kegiatan ini digagas oleh divisi pencegahan, sementara penetapan tersangka berada di divisi penindakan, jelas tak cukup menjawab persoalan. Jika itu yang dikedepankan, justru menimbulkan dugaan bahwa saat ini ternyata telah terjadi perpecahan di dalam tubuh KPK itu sendiri.

Baik pencegahan, penindakan maupun divisi lainnya di KPK, bukankah sudah seharusnya seiring sejalan dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi ?. Upaya pencegahan korupsi tidakkah dimaknai sebagai bagian dari pemberantasan korupsi ?.

Jika kejadian ini dianggap sebagai keteledoran, berarti harus ada pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Bagaimanapun juga, ini sudah mencoreng kredibilitas dan integritas KPK yang semestinya tak berhubungan dengan para tersangka korupsi.

Dalam Pasal 37 UU KPK, pada intinya menyebutkan bahwa pegawai yang bertugas pada KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Dugaan paling parah, jangan-jangan ada unsur kesengajaan di balik peristiwa ini. Jelas lebih fatal akibatnya. Sejak menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka korupsi, penuntasan kasus ini oleh KPK terkesan seperti jalan di tempat.

Setelah beberapa kali diperiksa dan dimintai keterangan, Zumi Zola tak kunjung ditahan sebagaimana tersangka korupsi lainnya. Kini, Zola bahkan bebas beraktivitas seperti biasa dan menjalankan tugas keseharian sebagai Gubernur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun