Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KPK, Penetapan Tersangka, dan Kepercayaan Publik

9 Maret 2018   10:43 Diperbarui: 9 Maret 2018   10:48 845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Foto:Kompas.com)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyatakan ada beberapa calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2018 akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Agus menambahkan, proses penetapan tersebut tinggal 10 persen yaitu persoalan administrasi dikeluarkannya sprindik.

Pernyataan ini langsung mendapat respon khususnya partai politik. Umumnya bernada protes dan keberatan atas pernyataan tersebut.

Jika pernyataan tersebut benar-benar terbukti, KPK sepertinya akan mencatatkan rekor dengan terus menambahkan daftar nama yang ditetapkan sebagai tersangka hanya dalam jangka waktu relatif singkat.

Memasuki awal tahun 2018, KPK sudah langsung "tancap gas" melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Bisa dikatakan ini rekor karena ada 7 (tujuh) orang kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hanya dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.

Mereka adalah: Imas Aryumningsih (Bupati Subang), Marianus Sae (Bupati Ngada, NTT), Abdul Latif (Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalsel), Rudi Erawan (Bupati Halmahera), Mohammad Yahya Fuad (Bupati Kebumen), Zumi Zola Zulkifli (Gubernur Jambi), Nyono Suharli (Bupati Jombang).

Diantara beberapa nama tersebut, ada yang sedang mempersiapkan diri maju di Pilkada bahkan ada yang ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2018.

Pernyataan ketua KPK yang akan menetapkan beberapa calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 sebagai tersangka (baru), jelas membuat partai politik menjadi was-was. Itu jelas bisa merusak segala persiapan yang sudah dilakukan.

Sementara proses penetapan calon kepala daerah yang akan diusung di Pilkada sudah menelan waktu, tenaga, fikiran, bahkan materi yang tidak sedikit jumlahnya. Itu sudah melewati berbagai proses seleksi dan pertimbangan peluang untuk memenangkan pertarungan.

Meskipun ada peluang tetap memajukan calon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, sedikit banyaknya itu pasti menjadi beban psikologis dan moral tersendiri bagi si calon dan para pendukung.

Kepercayaan publik

Dari sisi publik, penetapan tersangka yang merupakan calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 tentu bernilai positif. Selaku calon pemilih, kita terbantu dan semakin dimudahkan untuk memilih kandidat terbaik.     

Akan lebih ideal jika calon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK langsung mengundurkan diri dari pencalonan di Pilkada. Partai politik juga seharusnya legowo untuk mengganti calon yang sudah dinyatakan bermasalah dari sisi hukum.

Ini akan membuat Pilkada sebagai proses demokrasi kita "naik kelas" menjadi lebih berkualitas dan bermartabat.

Jangan terulang lagi peristiwa memalukan, ketika beberapa waktu lalu kita dikejutkan ada tersangka kasus korupsi justru berhasil menjadi pemenang Pilkada bahkan tetap dilantik.

Sementara itu, perlu juga diberikan catatan dan masukan pada KPK bahwa mereka punya tugas penting untuk tetap menjaga dukungan dan kepercayaan publik. Tak bisa dimungkiri, saat ini banyak tudingan yang mengarah ke lembaga anti rasuah tersebut.

Begitu "semangatnya" KPK membidik dan menetapkan tersangka beberapa calon kepala daerah yang sudah terdaftar sebagai peserta Pilkada, membuat banyak pihak menjadi gerah. Tudingan miring langsung dialamatkan ke KPK mulai dari isu tebang pilih hingga tudingan KPK sedang bermain politik.

KPK harus mampu membuktikan bahwa setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka benar-benar telah melalui proses panjang yang nyaris tak bisa terbantahkan lagi.

Ini sudah terkonfirmasi dari catatan kinerja KPK yang selalu berhasil menyeret para tersangka korupsi hingga dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Saat ini, dengan begitu banyaknya tersangka dan calon tersangka yang sudah dan akan ditetapkan oleh KPK, apakah catatan tersebut tetap bisa berlanjut ? Ini harus segera dibuktikan agar tak menimbulkan berbagai persepsi di publik.

Sebagai contoh, penetapan Gubernur Jambi sebagai tersangka kasus korupsi. Tak kunjung ditahannya dan belum dimulainya proses persidangan terhadap yang bersangkutan memunculkan berbagai opini di publik.

Opini yang berkembang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas dan tidak bersalah. Apalagi, ia masih bisa menjalankan tugas sebagai kepala daerah.

Hal-hal semacam ini jelas tak boleh terjadi apalagi sampai berulang karena bisa membuat publik bisa berbalik arah dan justru meragukan kinerja KPK. Jangan sampai publik mengamini KPK sekadar mengejar jumlah target penetapan tersangka.             

Publik mendukung setiap upaya yang dilakukan KPK untuk membongkar praktik korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik melalui penetapan sebagai tersangka. Namun publik juga menantikan proses itu bisa tuntas, cepat, dan tidak berlarut-larut. Semoga  

                                                                                               

Jambi, 9 Maret 2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun