Hasil survai yang dilakukan lembaga yang cukup dipercaya tersebut, menunjukkan bahwa ada persoalan yang sangat substansial berkaitan dengan fungsi representasi bagi anggota DPR dengan masyarakat (konstituen). Yang dalam survey tersebut menunjukkan ketidakpuasan yang sangat besar terhadap wakil rakyat dengan tidak mengindahkan aspirasi masyarakat. Bahkan lebih parah lagi masyarakat sebagian besar merasa tidak terwakili oleh para anggota DPR tersebut.
Berdasar hasil demikian ini menunjukkan bahwa perwakilan politik bukan hanya sekedar formalis politik, tetapi mengharuskan adanya hubungan yang intens dan periodik antara wakil dan terwakil sehingga tidak mengurangi arti dari kedaulatan rakyat, dimana rakyat masih tetap bisa mempengaruhi kebijakan politik melalui komunikasi yang permanen antara wakil dengan terwakil.
Begitu juga sebuah keharusan adanya akuntabilitas wakil terhadap konstituen atau daerah pemilihannya, sehingga konstituen memiliki kewenangan untuk ikut mengontrol dan mengevaluasi terhadap wakil apabila mengingkari janji atau melakukan perbuatan menyimpang.
Lebih dari itu konstituen berhak memberikan pandangan dan masukan kepada partai politik untuk diberi peringatan serius terhadap wakil rakyat yang dipandang telah melanggar, abai dan melupakan janji politik terhadap konstituen di dapilnya.