Mohon tunggu...
Riawan Djack
Riawan Djack Mohon Tunggu... wiraswasta -

My Family is the best

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Air Minum Depot Isi Ulang

24 Juni 2011   06:39 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:13 3122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Air minum depot isi ulang sebenarnya banyak untung dan ruginya. Untung untuk penjual, dan rugi bagi konsumen. Sudah sering kali terjadi kesehatan terganggu gara-gara mengkonsumsi air minum depot isi ulang ini,  maka berhati-hatilah anda untuk mengkonsumsinya. Mengapa demikian ? itu sama saja anda meminum air mentah biasa. Benar adanya jika proses pembasmian kuman dan bakteri dilakukan, akan tetapi bukti nyata dilapangan menunjukan bertolak belakang, 180 derajat dari pamor yang selama ini disandangnya. Murah, terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. memang begitulah adanya, namun siap-siaplah kita akan bahaya sesudah mengkonsumsinya. Terdapat perbedaan mendasar antara Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan Air Minum Depot Isi Ulang (AMDIU). AMDK dihasilkan melalui rangkaian proses pengolahan yang berstandar, selain dengan ozonisasi juga memakai fasilitas industri yang qualified, karenanya hampir seluruh AMDK memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Sedangkan AMDIU tidak sebagus AMDK, baik dari proses pengolahan maupun pada jaminan kualitas hasil olahannya. Hasil penelitian kualitas 120 sampel AMDIU dari 10 kota besar di Indonesia oleh Departemen Teknologi Industri Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 2002 lalu menemukan bahwa, kualitas air minum yang diproduksi oleh depot air minum isi ulang bervariasi dari satu depot dengan depot lainnya. Hasil penelitian itu juga mendapatkan, hampir 16 persen dari sampel tersebut terkontaminasi mikroorganisme, terutama bakteri coliform. Sebenarnya persyaratan kualitas air minum (air yang aman untuk dikonsumsi langsung), termasuk AMDIU, diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum, sedangkan persyaratan kualitas Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di atur sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor SNI-01-3553-1996. Kedua jenis air minum itu, selain harus memenuhi persyaratan fisika dan kimia, juga mutlak memenuhi persyaratan bakteriologis. Air minum harus memenuhi tingkat kontaminasi nol untuk keberadaan bakteri Coliform dan bebas dari bakteri patogen lainnya. Peristiwa terjadi tanggal 15 juni 2011. Ketika memasuki rumah sakit umum daerah Tanjung Selor Kab. Bulungan. Siapa sangka siapa menduga, bahwa pasien hampir 45 % terkena muntaber. Dan setelah diklarifikasi terhadap pasien rupanya alasan mereka sama. Mereka sakit setelah mengkonsumsi air minum isi ulang biasa. nah, mengapa demikian ?. 1. Air minum ini, di ambil dari air pasokan PDAM. Setelah di proses melalui mekanisme yang biasa dilakukan. Disini tidak ada resep jaminan air itu bersih dan layak di konsumsi atau tidak. 2. Air PDAM sendiri adalah air kotor, air sungai biasa. Tentu hal itu menjadi cerita tersendiri di setiap daerah yang mengkonsumsinya. Ada yang terkena limbah pabrik atau yang lain, ataupun bisa terkena kotoran-kotoran yang berada di sekeliling sungai. 3. Rata-rata kios-kios / warung air minum isi ulang ini. Mereka tidak memiliki ijin resmi dari instansi terkait.Oleh karena itu, anda jangan sampai salah pilih ?.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun