Mohon tunggu...
Cahyo Prabowo
Cahyo Prabowo Mohon Tunggu... Konsultan - Enjo, Sederhana, Rendah Hati
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Broadcast Journalism,Komunikasi Industri Media, Infomatika dan Media Online / media baru (new media) Indonesia, Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kepastian Hukum dalam Media Online (Daring), Wajib Berbadan Hukum Perusahaan Indonesia

9 September 2019   07:03 Diperbarui: 9 September 2019   07:04 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos


Indonesia adalah negara Pancasila dan negara Hukum, Indonesia memiliki 17508 pulau dari Sabang hingga Merauke, Indonesia memiliki luas 2 juta km persegi dan juga Indonesia memiliki 34 Provinsi dari Sabang hingga Merauke. Indonesia di kelilingi oleh lautan, sungai, kali, daratan, penggunungan, dataran tinggi, lembah, sawah, semak belukar, hutan belantara. Indonesia memiliki Empat Pilar kehidupan berbangsa dan negara yaitu Pancasila sebagai Dasar, Ideologi  Negara, Pemersatu Bangsa Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Sebagai  Konstitusi Negara  serta Ketetapan MPR RI, NKRI Sebagai Bentuk  Negara dan Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Semboyan Negara Indonesia. 

Indonesia sendiri telah memasuki era digitalisasi media, era industri 4.0, era online (daring) yang dimana menggunakan sistem internet, era Keterbukaan Informasi Publik, Era UU ITE,Era Pelayanan Masyarakat Indonesia serba Daring, era bebas berpendapat namun tahu aturan mana baik disampaikan dan mana tidak baik untuk disampaikan, Era Perbankan Daring, Era commerce,Era Televisi Berjaringan Koneksi Internet seperti Youtube,Netflix, TV Digital Streaming Internet,Startup  Dan lainnya. 

Dalam hal ini semua, pasti media online (daring) seperti Ecommerce, Startup, Youtube, Netflix dll berbadan hukum perusahaan (PT) di Indonesia.Bagaimana pun daring harus berbadan hukum perusahaan dan juga mempekerjakan manusia sebagai operasional perusahaannya dengan ada shift pagi dan shift malam untuk operasional internet perusahaan serta sumber daya manusianya tetap ada asuransi kesehatan,gaji bulanan,bonus tahunan,insentif dan sejahtera.

Sinilah kepastian hukum dalam media online (daring) di Indonesia yang mana wajib berbadan hukum perusahaan (PT) dan juga menarik minat para investor-investor dalam-luar negeri masuk di Indonesia dengan mudah,menanamkan modalnya ke daring perusahaan serta Peran Pemerintah Republik Indonesia sebagai regulasi dan mempermudah hadirnya ecommerce,startup, daring lainnya yang masuk  ke Indonesia berkembang menjadi lebih banyak, bermanfaat untuk Indonesia dan Indonesia menjadikan sejahtera sampai seluruh elemen masyarakatnya serta maju.

Penulis

R Cahyo Prabowo,S.Ikom, M.Ikom

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun