Indonesia adalah Negara Hukum dan Negara Pancasila, Indonesia memiliki semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia adalah negara yang berbentuk Republik, Negara Kesatuan, Negara Majemuk dan Mengedepankan Toleransi Kerukunan Umat Beragama.Â
Indonesia memiliki Pancasila.Pancasila sebagai Ideologi, Pedoman hidup, Pandangan dan juga sebagai Pemersatu Bangsa dan Negara Indonesia. Indonesia memiliki sebuah konstitusi yaitu UUD 1945 dan Ketetapan MPR RI,NKRI sebagai bentuk Negara.
Pada tahun 1998, Eforia masyarakat Indonesia terhadap kebebasan berpendapat, reformasi, saluran media dibuka semua setelah orde baru runtuh, Pasca itulah muncul Media Elektronik, Media Konvensional dan Media DARING untuk mencari sebuah informasi, pesan disampaikan dari media yang memiliki umpan balik (Feed Back) sehingga masyarakat Indonesia bisa mengetahui segalanya melalui saluran media.
Apalagi zaman sekarang, masyarakat sudah mulai bergeser menggunakan media daring (dalam jaringan koneksi internet), Perkembangan hadirnya media daring di Indonesia saat ini barengin oleh adanya UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Ite dan UU Kebebasan Berpendapat yang dimana bebas tapi tidak melanggar norma hukum, kalau menyalahgunakan pendapat maka dihukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Era sekarang, Perkembangan Media Daring (NEW Media) berkembang secara cepat dan pesat, mulai dari Media Sosial, Media ONLINE,Unicorn,startup, Ecommerce, Pinjol (Pinjaman ONLINE), Perbankan Daring, Road Toll Daring, E-guru, E-Learning, Transportasi ONLINE hingga Media ONLINE sebagai bentuk komunikasi Efektif Pemerintah Republik Indonesia terhadap anak buah kepada atasan,atasan komunikasi ke anak buah, masyarakat yang dimana muncul E-TOLL,E-Budgeting, E-Samsat, E-Tilang dan lainnya untuk mempermudah pelayanan publik demi mewujudkan Pemerintahan yang Akuntabel, Transparansi dan Profesional.
Masyarakat Indonesia sekarang lebih cenderung dan suka berpergian keluar negeri, penulis melihat ini sangat berpeluang untuk negara Indonesia tercinta ini diciptakan adanya Jastipol (Jasa Titip Online). Yang dimana pelayanan jasa penitipan barang/produk masyarakat yang hendak keluar negeri dan masuk kedalam negeri membawa bawa yang dimana mempercayai orang. Jadi ketika orang tersebut mau keluar negeri,teman atau sahabatnya bilang saya titip barang dong atau membelikan barang suatu produk atau lainnya nanti uangnya diganti Indonesia.
Dalam hal ini untuk mempermudah layanan Jasa Titip ONLINE, yang dimana sama halnya dengan unicorn, dectocorn dan hectocorn lainnya yaitu pelayanan jasa melalui jaringan koneksi Internet (online / daring). Boleh dikatakan model bisnisnya Bisnis ke Customer, lalu customer ke customer untuk mempermudah dalam pelayanan dalam bidang jasa berada di Indonesia.
Penulis
Rd Cahyo Prabowo, M.Ikom