Mohon tunggu...
Cahyo Prabowo
Cahyo Prabowo Mohon Tunggu... Konsultan - Enjo, Sederhana, Rendah Hati
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Broadcast Journalism,Komunikasi Industri Media, Infomatika dan Media Online / media baru (new media) Indonesia, Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Efektifkah Calon Tunggal Dalam Membangun Demokrasi Indonesia?

17 Mei 2018   21:26 Diperbarui: 17 Mei 2018   21:39 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia adalah negara hukum,Negara Indonesia berbentuk Republik, Indonesia adalah negara kesatuan,  Indonesia memiliki 17508 pulau dari Sabang hingga Merauke, Dahulu kala Indonesia masih di pegang oleh Kerajaan-Kerajaan di masa lampau, Seiring perkembangan zaman dan merdeka, Indonesia Merdeka, berdaulat penuh menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Setelah Indonesia hadir,ada hingga kini, diterima oleh para Bangsa-Bangsa di seluruh Dunia negara Eropa Barat namanya muncul. 

Kemudian muncul sebuah fase orde lama, orde baru berkuasa selama 32 tahun kemudian runtuh pada tahun 1998 kemudian muncul sebuah reformasi yang dimana memilih Pemimpin suatu Pemerintahan dipilih secara langsung oleh Rakyatnya melalui pesta demokrasi.

Demokrasi sudah dirancang sejak sebelum Indonesia hadir yang dimana sistem tata negara, tata pemerintahannya di pilih secara langsung oleh Rakyatnya, Dari Rakyat, untuk Rakyat kembali ke Rakyat dan bukan lagi untuk membangun dinasti politik kerajaan kembali karena Negara Indonesia sudah merdeka, berdaulat, menuju adil dan makmur.

Negara Indonesia memiliki otonomi Khusus dan Otonomi Daerah yang dimana setiap daerah memiliki dana daerah, kebijakan daerah yang membuat didaerahnya sendiri kalau otonomi khusus bersifat khusus yang terpusat pada Pusat dan khusus serta dana diperoleh berbeda jauh dengan daerah.Sebentar lagi pada bulan Juni 2018, masing-masing Kotamadya, Kabupaten, hingga Provinsi segera melangsungkan pesta demokrasi yaitu Pemilihan Kepala Daerah Walikota-Wakil Walikota, Bupati-Wakil Bupati, Gubernur-Wakil Gubernur dalam pemilihan Pilkada nanti menjelang Pilpres 2019, Kamis (17/05)

Namun ada beberapa daerah masih saja ditemukan Calon tunggal kepala daerah yang dimana hanya cuma satu calon tunggalnya dalam Pilkada 2018 nanti, lawannya hanya kotak kosong. kalau kotak kosong yang menang...?? siapa pemimpinnya??? Efektif kah Calon tunggal dalam membangun Demokrasi Daerah dan Indonesia..??Atau kekuasaan ingin kembali kerajaan...??bukan kah sudah merdeka, dalam pemilihan pilkada harus ada dua paslon pilkada, demokrasi berjalan dengan baik harus ada dua paslon dalam memperebutkan sebuah kursi Pilkada pada bulan juni 2018.

Lantas kemana kandidat lainnya kalau paslon hanya cuma tunggal saja...??? hal ini perlu dipertanyakan kandidat lainnya..

Penulis

Cahyo Prabowo

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun