Kebebasan menjalankan ibadah merupakan hak asasi setiap manusia dan dakwah merupakan bagian dari ibadah.Ya, di negeri ini setiap manusia bebas menjalankan keyakinan yang dianutnya tanpa harus merasa takut atau khawatir dianiaya.Â
Adanya larangan dakwah yang mengandung konten khilafah (negara Islam) di kampus sangat bertentangan dengan UUD 1945.Sangatlah aneh jika dakwah di kampus dilarang atau dibatasi, karena manusia-manusia yang "menghuni" kampus telah terbiasa mengasah pikiran dan pendapatnya tanpa harus merasa khawatir terpengaruh mengikuti aliran yang dilarang oleh negara.
Di era keterbukaan pemerintah tak perlu phobia terhadap konten khilafah, karena sejatinya dunia kampus telah memahami aturan yang berlaku di negeri ini.Ya, melarang atau membatasi orang berdakwah hanya akan memubadzirkan waktu dan energi.
Larangan tersebut justru hanya akan menimbulkan polemik dan memicu kegaduhan.Oleh karenanya lebih baik pemerintah dan aparat keamanan menumpas gerakan separatis yang telah nyata mengganggu kedaulatan negara ketimbang mencurigai dakwah yang dilakukan di kampus.
Insya ALLOH Indonesia akan menjadi republik yang berkah jika para pemimpin dan aparat keamanannya cepat dan tepat dalam menangani segala macam perkara yang menghambat negeri ini untuk berkembang lebih cepat dan pesat.
Semoga ALLOH SWT membersihkan hati dan pikiran para pemimpin republik ini agar tidak mudah curiga atau berparasangka buruk kepada seluruh putera dan puteri bangsa Indonesia dimanapun mereka berada.Aamiin.WallohuA'lamBishowab.Semoga Bermanfaat.