Mohon tunggu...
Pancajihadi Alpanji
Pancajihadi Alpanji Mohon Tunggu... karyawan swasta -

guru HP: 081210329342

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Omong Kosongnya Bupati Karawang dan Kadisdikpora

28 Mei 2013   17:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:53 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Omong Kosongnya Bupati Karawang Dan Kadisdikpora

Penerimaan Siswa Baru tanpa titipan hanya omong kosong. Bagaimana Kadisdikpora Agus Supriatma bisa mewujudkan semua ini bila hanya berteriak-teriak sendirian. Sementara yang dihadapi adalah tembok besar, korupsi yang masih membelit dunia pendidikan Karawang bisa dijadikan daya tawar, LSM siap menekan, wartawan siap mengekspose, DPRD siap mempersulit anggaran. Penegak hukum siap bertindak dan masih banyak kelompok-kelompok penekan bila ‘aspirasi’ menitipkan anaknya ke sekolah negeri tidak dipenuhi.

Meskipun telah dibuat pakta integritas yang melibatkan MUSPIDA ini hanya pepesan kosong, ancaman Bupati hanya jadi bahan tertawaan. Bagai mana bupati bisa tegas, di kantornya saja direcoki sang istri, karena Bupati ini terkenal takut oleh istrinya. Bisa dibayangkan bila yang menitipkan lewat sang Bunda tercinta.


Bupati Karawang Haji Ade Swara tahun lalu saja dinilai Bupati yang tidak bertanggung jawab dengan SK yang dibuatnya. Maksud hati memajukan dunia pendidikan malah justru menghancurkannya. Sekolah negeri dipadati siswa dan swasta kekurangan bahkan hampir gulung tikar. Pembiaran sekolah negeri penuh sesak, overloaded. Jumlah guru PNS dan kapasitas ruang belajar sekolah negeri dipaksa-paksakan. Kualitas menjadi korban. Jam belajar dan mata pelajaran dikurangi sekolah dishift pagi dan sore. Apakah yang seperti ini Bupati yang memajukan Pendidikan?


Tahun lalu Bupati mengeluarkanSK No 420/Kep.607-Huk/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), SK ini sangat ideal bahkan nyaris sempurna namun dalam pelaksanaannya tidak ada realisasinya. Bupati takluk bersimpuh di kaki mafia PSB. Sebenarnya di SK tersebut dilampirkan daya tampung baik negeri dan swasta serta larangan menambah kelas baru bagi sekolah negeri tapi kenyataanya malah sebaliknya sekolah negeri bebas menambah rombel atau kelas baru. SK ini hampir sama dengan SK yang sekarang. Sistemnyapun sama online.

Sebagai contoh tahun lalu SMAN 5, dalam SK disebutkan untuk kelas X harus menampung 480 siswa dan 12 kelas dengan ratio 40 per-kelas namun kenyataannya SMAN 5 siswa barunya berjumlah 805 (delapan ratus lima) siswa dengan 17 kelas dan ratio 48 siswa perkelas. Sementara menurut keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Agama No. 04/VI/PB/2011 dan noNo. MA/111/2011 pasal 8 diamanatkan jumlah pesertadidikpada SD/MI/SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK dalam satu rombongan belajar/kelas palingbanyak40(empatpuluh)orang.

Sementara jumlah guru PNS sangat terbatas artinya guru tidak mampu lagi mengajar dan dipaksa diluar batas-batas kemanusiaan. Guru dipaksa mengajar siswa yang overloaded. Sekolah terpaksa melanggar aturan dengan merekrut guru-guru baru padahal ada larangan mengangkat guru honor baru sebagaimana diamantkan dalam PP no 48 Tahun 2008.

Lebih jauh dalam SK Tahun lalu tersebut disebutkan 70 persen siswa baru berasal dari seleksi akademis 20 persen bina lingkungan dan 10 persen prestasi. Kalau kita berpijak pada aturan itu. SMAN 5 sebagai contoh kasus, berapa siswa yang 70 persen tentu sangat diragukan apalagi passing grade SMAN 5 adalah 83.30. kalau diaudit dari 805 (delapan ratus lima) siswa baru ternyata 578 (lima ratus tujuh puluh delapan) memiliki nilai dibawah passing grade. Lalu jalur apa mereka bisa masuk SMAN 5 yang dibawah passing grade itu. Padahal yang diatas passing grade itulah yang bisa masuk 70 persen jalur seleksi akademis. Pembaca mungkin bisa menduga-duga pasti banyak memakai jalur yang tidak beres.

Kelemahan bupati dan jajarannya ternyata dimanfaatkan oleh beberapa oknum. Di SMAN 5 contohnya ada Wakasek kurikulum yang sengaja memasang tarif 3 sampai 10 juta per calon siswa. Oknum Wakasek tersebut bernama LUKMANUL HAKIM,S.Pd. Parahnya lagi banyak orang kena tipu, uang sudah dimakan tapi anak tidak masuk SMAN 5 lucunya lagi korbannya ada guru SMAN 5 sendiri. Nekatnya lagi Wakasek ini sengaja menscaning dengan manambahkan nilai SKHUN dan US agar calon siswa bisa masuk ke 70 persen seleksi akademis. Anehnya lagi kepala sekolah tidak menindak . Penulis juga sudah melaporkan ke Bupati dan Kadisdikpora. Mereka tidak menindak tegas Cuma dimutasikan ke sekolah yang dekat rumahnya.

Lucunya lagi Kadisdikpora Agus Supriatman malah curhat kepada penulis bukanya menjadi penegak atau pelaksan SK Bupati tersebut bahkan sampai tidak kuatnta menghadapi mafia PPDDB kadisdikpora sembunyi di hotel dan . Ini baru menyangkut satu sekolah bila pihak yang berkompeten serius membongkar mafia PSB, ini akan menambah deretan panjang tindakan korupsi di sekolah-sekolah yang sudah membumi dan mengakar.

“main-mainnya” Bupati dengan SK-nya, berimplikasi bahwa Bupati Ade Swara selalu berkompromi walaupun harus menambrak hukum, SK saja bisa dimain-mainkan apalagi yang lainnya tentu saja bisa, apalagi ada yang menekan. Seharusnya bupati berintrospeksi diri dengan bertindak tegas tentang apa yang akan dan telah dia putuskan atau apabila masih malu-malu sebaiknya mengundurkan diri dari pada nantinya tidak bisa dipertanggung jawabkan di yaomil akhir.

Kadisdikpora mau mundur itu tidak ada yang bakal mendengar dan tidak ada pengaruhnya karena tidak mempunyai kekuatan politik. Walaupun bagaimana Bupati hanya akan mempertimbangkan aspek politik dan tidak ingin mempunyai musuh yang banyak .

Biarlah Agus supriatman mundur biarlah pendidikan menjadi korban yang penting jabatan Bupati tak terganggu. Mau online mau manual semua sudah terbuktikan.

Oleh: Pancajihadi Al Panji,S.Pd

HP-081210329342 (maaf 86 tidak dilayani)

Penulis adalah pendidik dan Sekjen LSM KOMPAK Reformasi Karawang

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun