Mohon tunggu...
DR.Kristian Sirait,ST,MT
DR.Kristian Sirait,ST,MT Mohon Tunggu... -

www.krist-sirait.blogspot.com www.partai-satria-indonesia.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Nature

UNDANG-UNDANG KEBEBASAN BERAGAMA

17 September 2011   02:13 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:53 18241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

UNDANG-UNDANG KEBEBASAN BERAGAMA 
UNTUK KERUKUNAN HIDUP MASYARAKAT INDONESIA
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1965
TENTANG
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengamanan Negara dan Masyarakat, citacita
Revolusi Nasional dan pembangunan Nasional Semesta
menuju ke masyarakat adil dan makmur, perlu mengadakan
peraturan untuk mencegah penyalah-gunaan atau penodaan
agama;
b. bahwa untuk pengamanan revolusi dan ketentuan masyarakat,
soal ini perlu diatur dengan Penetapan Presiden;
Mengingat : 1. pasal 29 Undang-undang Dasar;
2. pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar;
3. penetapan Presiden No. 2 tahun 1962 (Lembara-Negara tahun
1962 No. 34);
4. pasal 2 ayat (1) Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960;
Memutuskan:
Menetapkan : Penetapan Presiden Republik Indonesia tentang pencegahan
penyalahgunaan dan/atau penodaan Agama.
Pasal 1.
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan,
menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan
penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan
kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan
dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok
ajaran agama itu.
Pasal 2.
(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi
perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di
dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung
dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi
atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia
dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau
aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah
Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa
Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 3.
Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama
Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden
Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang,
Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar
ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau
anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 4.
Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang
berbunyi sebagai berikut :
,,Pasal 156a."
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa
dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan
perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun
juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
Pasal 5.
Penetapan Presiden Republik Indonesia ini mulai berlaku pada hari
diundangkannya.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Penetapan Presiden Republik Indonesia ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1965.

Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1965.

Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan
PENJELASAN
ATAS
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 1 TAHUN 1965
tentang
PENCEGAHAN PENYALAH-GUNAAN DAN/ATAU
PENODAAN AGAMA
I. UMUM
1. Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan Undang-undang Dasar
1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia telah menyatakan, bahwa
Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu
rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
Menurut Undang-undang Dasar 1945 Negara kita berdasarkan :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan;
5. Keadilan Sosial.
Sebagai dasar pertama, Ke-Tuhanan Yang Maha Esa bukan saja meletakkan
dasar moral diatas Negara dan Pemerintah, tetapi juga memastikan adanya
kesatuan Nasional yang berasas keagamaan.
Pengakuan sila pertama (Ke-Tuhanan Yang Maha Esa) tidak dapat dipisahpisahkan
dengan Agama, karena adalah salah satu tiang pokok daripada
perikehidupan manusia dan bagi bangsa Indonesia adalah juga sebagai sendi
perikehidupan Negara dan unsur mutlak dalam usaha nation-building.
2. Telah teryata, bahwa pada akhir-akhir ini hampir diseluruh Indonesia tidak
sedikit timbul aliran-aliran atau Organisasi-organisasi
kebatinan/kepercayaan masyarakat yang bertentangan dengan ajaranajaran
dan hukum Agama.
Diantara ajaran-ajaran/perbuatan-perbuatan pada pemeluk aliran-aliran
tersebut sudah banyak yang telah menimbulkan hal-hal yang melanggar
hukum, memecah persatuan Nasional dan menodai Agama. Dari kenyataan
teranglah, bahwa aliran-aliran atau Organisasi-organisasi
kebatinan/kepercayaan masyarakat yang menyalah-gunakan dan/atau
mempergunakan Agama sebagai pokok, pada akhir-akhir ini bertambah
banyak dan telah berkembang kearah yang sangat membahayakan Agamaagama
yang ada.
3. Untuk mencegah berlarut-larutnya hal-hal tersebut diatas yang dapat
membahayakan persatuan Bangsa dan Negara, maka dalam rangka
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
kewaspadaan Nasional dan dalam Demokrasi Terpimpin dianggap perlu
dikeluarkan Penetapan Presiden sebagai realisasi Dekrit Presiden tanggal 5
Juli 1959 yang merupakan salah satu jalan untuk menyalurkan ketatanegaraan
dan keagamaan, agar oleh segenap rakyat diseluruh wilayah
Indonesia ini dapat dinikmati ketenteraman beragama dan jaminan untuk
menunaikan ibadah menurut Agamanya masing-masing.
4. Berhubung dengan maksud memupuk ketenteraman beragama inilah, maka
Penetapan Presiden ini pertama-tama mencegah agar jangan sampai terjadi
penyelewengan-penyelewengan dari ajaran-ajaran agama yang dianggap
sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para ulama dari agama yang bersangkutan
(pasal 1-3); dan kedua kalinya aturan ini melindungi ketenteraman
beragama tersebut dari penodaan/penghinaan serta dari ajaran-ajaran
untuk tidak memeluk agama yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha
Esa/(Pasal 4).
5. Adapun penyelewengan-penyelewengan keagamaan yang nyata-nyata
merupakan pelanggaran pidana dirasa tidak perlu diatur lagi dalam
peraturan ini, oleh karena telah cukup diaturnya dalam berbagai-bagai
aturan pidana yang telah ada.
Dengan Penetapan Presiden ini tidaklah sekali-kali dimaksudkan hendak
mengganggu gugat hak hidup Agama-gama yang sudah diakui oleh Pemerintah
sebelum Penetapan Presiden ini diundangkan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Dengan kata-kata "Dimuka Umum" dimaksudkan apa yang lazim diartikan
dengan kata-kata itu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Agamaagama
yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen,
Katolik, Hindu, Budha dan khong Cu (Confusius).
Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Agama-agama di
Indonesia.
Karena 6 macam Agama ini adalah agama-gama yang dipeluk hampir
seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan
seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar, juga
mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang
diberikan oleh pasal ini.
Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya :
Yahudi,Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka
mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 dan
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan
yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain.
Terhadap badan/aliran kebatinan, Pemerintah berusaha menyalurkannya
kearah pandangan yang sehat dan kearah Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Hal ini sesuai dengan ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, lampiran A.
Bidang I, angka 6.
Dengan kata-kata "Kegiatan keagamaan" dimaksudkan segala macam
kegiatan yang bersifat keagamaan, misalnya menamakan suatu aliran
sebagai Agama, mempergunakan istilah-istilah dalam menjalankan atau
mengamalkan ajaran-ajaran kepercayaannya ataupun melakukan
ibadahnya dan sebagainya. Pokok-pokok ajaran agama dapat diketahui
oleh Departemen Agama yang untuk itu mempunyai alat-alat/cara-cara
untuk menyelidikinya.
Pasal 2
Sesuai dengan kepribadian Indonesia, maka terhadap orang-orang
ataupun penganut-penganut sesuatu aliran kepercayaan maupun anggota
atau anggota Pengurus Organisasi yang melanggar larangan tersebut
dalam pasal 1, untuk permulaannya dirasa cukup diberi nasehat
seperlunya.
Apabila penyelewengan itu dilakukan oleh organisasi atau penganutpenganut
aliran kepercayaan dan mempunyai effek yang cukup serius
bagi masyarakat yang beragama, maka Presiden berwenang untuk
membubarkan organisasi itu dan untuk menyatakan sebagai organisasi
atau aliran terlarang dengan akibat-akibatnya (jo pasal 169 K.U.H.P.).
Pasal 3
Pemberian ancaman pidana yang diatur dalam pasal ini, adalah tindakan
lanjutan terhadap anasir-anasir yang tetap mengabaikan peringatan
tersebut, dalam pasal 2. Oleh karena aliran kepercayaan biasanya tidak
mempunyai bentuk seperti organisasi/perhimpunan, dimana mudah
dibedakan siapa pengurus dan siapa anggotanya, maka mengenai aliranaliran
kepercayaan, hanya penganutnya yang masih terus melakukan
pelanggaran dapat dikenakan pidana, sedang pemuka aliran sendiri yang
menghentikan kegiatannya tidak dapat dituntut.
Mengingat sifat idiil dari tindak pidana dalam pasal ini, maka ancaman
pidana 5 tahun dirasa sudah wajar.
Pasal 4
Maksud ketentuan ini telah cukup dijelaskan dalam penjelasan umum
diatas. Cara mengeluarkan persamaan atau melakukan perbuatan dapat
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
dilakukan dengan lisan, tulisan ataupun perbuatan lain.
Huruf a, tindak pidana yang dimaksudkan disini, ialah yang semata-mata
(pada pokoknya) ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina.
Dengan demikian, maka, uraian-uraian tertulis maupun lisan yang
dilakukan secara obyektif, zakelijk dan ilmiah mengenai sesuatu agama
yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau
susunan kata-kata yang bersifat permusuhan atau penghinaan, bukanlah
tinak pidana menurut pasal ini.
Huruf b, Orang yang melakukan tindak pidana tersebut disini, disamping
mengganggu ketentraman orang beragama, pada dasarnya menghianati
sila pertama dari Negara secara total, dan oleh karenanya adalah pada
tempatnya, bahwa perbuatannya itu dipidana sepantasnya.
Pasal 5
Cukup jelas.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan

Deklarasi HAM

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1948 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan agama (Pasal 18). Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik mengakui hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (Pasal 18). Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan (Pasal 28E jo Pasal 29 ayat 1). Bahkan, dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Ketentuan itu masih diperkuat lagi dalam Pasal 22 UU No 39/1999 tentang HAM. Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri. Setiap orang memiliki kebebasan, apakah secara individu atau di dalam masyarakat, secara publik atau pribadi untuk memanifestasikan agama atau keyakinan di dalam pengajaran dan peribadatannya.

Negara berkewajiban menghormati dan menjamin kebebasan beragama atau berkepercayaan semua individu di dalam wilayah kekuasaannya tanpa membedakan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dan keyakinan, politik atau pendapat, penduduk asli atau pendatang, serta asal usulnya. Dalam konsep HAM, hak kebebasan beragama masuk ke ranah hak sipil dan hak politik.

Hak ini termasuk ke dalam dimensi non-derogable, artinya tidak bisa ditawar atau dikurangi dalam keadaan apa pun sehingga negara harus memenuhinya.

Pembatasan HAM

 HAM sebagai hak yang sebebas-bebasnya termasuk dalam beragama dan berkeyakinan. Dalam pemahaman secara sempit pendapat ini dapat dibenarkan.
Namun, jangan lupa bahwa dalam HAM juga dikenal adanya kewajiban asasi manusia dan pembatasan terhadap HAM itu sendiri. Pasal 28J UUD 1945 menyatakan bahwa: (1) Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun