Mohon tunggu...
Bahaudin Abdullah
Bahaudin Abdullah Mohon Tunggu... -

Penikmat budaya, sosial dan dinamina politik

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Politik Dinasti, Cermin Feodalisme dan Tradisi Aristokrasi di Tanah Air

16 Maret 2013   19:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:39 1103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1363490698148861586

[caption id="attachment_249899" align="aligncenter" width="334" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption]

Jakarta – Maraknya praktik politik dinasi menunjukan akar feodalisme dan tradisi monarki di tanah air yang belum banyak berubah. Saat ini, politik dinasti tengah menjadi tren diberbagai daerah di Indonesia. Praktik semacam ini harus segera dihentikan, bukan hanya bertentangan dengan semangat hakiki demokrasi, namun praktik politik dinasti berpotensi kuat  menutup peluang  masyarakat untuk menjadi pemimpin.

Berdasarkan data yang dirilis Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga akhir Februari 2013, sudah ada 57 kepala daerah yang membangun dinasi politik,  baik lokal maupun nasional. Imbas dari maraknya dinasti politik adalah terjadinya praktik kolusi dan nepotisme, terutama saat ajang pemilihan kepala daerah (pemilikada) digelar. Rekruitmen calon bukan berdasar atas kapasitas dan kemampuan individu, namun lebih kepada kedekatan personal.

Demikian,  salah satu kesimpulan dalam dialog kenegaraan  yang diungkap  Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan, Anggota Komite I DPD RI, Dani Anwar dan Pakar psikologi UI, Hamdi Muluk , di komplek parlemen, Rabu (6/3).

Semangat politik dinasti tercermin dari maraknya kemunculan kerabat dalam pemerintahan disuatu daerah, dengan tujuan melanggengkan kekuasaan semata.  Sebut saja adik ipar dan ibu tiri Gubernur Banten, menjadi Walikota Tangerang Selatan   dan wakil Bupati Pandeglang.  Bupati Indramayu digantikan oleh istrinya, kemudian istri menggantikan suami sebagai walikota Cimahi (Kabupaten Jawa Barat).

Hal yang sama juga terjadi ditingkat elit partai politik, suami dan anak perempuan Ketua Umum DPP PDIP menempati posisi strategis di partai berlambang Banteng tersebut, atau putra ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) yang menjabat sebagai Sekretris Jenderal partai berlambang segitiga biru tersebut.

Sejatinya kultur feodalisme belum sepenuhnya menghilang dari bangsa Indonesia. Terkait masalah nepotisme politik bangsa Indonesia mempunyai rekam jejak yang panjang. Dimulai dari zaman pra- Indonesia hingga zaman modern, praktik tersebut terus berlangsung.   Zaman Orde Baru misalnya, keputusan Pak Harto untuk mengangkat  Mba Tutut (Siti Hardianti Rukmana) sebagai Menteri Sosial menjadi pemantik terjadinya gelombang reformasi besar-besaran.  Nepotisme harus dilawan, nepotisme menjadi musuh utama dari reformasi.

Fenomena dinasti politik, tidak hanya terjadi di Indonesia saja, namun di negara adidaya Amerika Serikat (AS), praktik demikian masih bisa ditemui. Dinasti Bush dan dinasti Kennedy menjadi contoh riil dari praktik politik dinasti di negeri Paman Sam.

Seperti diketahui, AS adalah negara rujukan demokrasi terbaik di jagad raya.  Demokratisasi dinegeri ini telah berlangsung lebih dari 200 tahun. Prinsip dan nilai-nilai serta ajaran demokrasi sangat diresapi di negri ini. Sistem telah berjalan optimal, penegakan hukum berjalan maksimal, penghormatan atas hak-hak manusia sangat dihormati, kaderisasi partai politik berjalan. Sehingga setiap kader yang maju mencalonkan diri sebagai kandidat pemimpin mempunyai rekam jejak dan pengabdian yang jelas.

Ketua DPP Partai Hanura, Yuddi Crisnandi mengatakan, politik dinasti tidak menjadi masalah, selama kompetensi, yang dijadikan pijakan dan tolak ukur. Namun, jika kedekatan personal apalagi nepotisme yang dijadikan pegangan, maka hal tersebut adalah tanda mundurnya era demokrasi . “ Selama berbasis kompetensi seperti Hillary Clinton atau George Walker Bush, tidak mengapa, namun kalu Cuma KKN No-Way, “ Ujar Yuddi di Jakarta, Sabtu (16/3).

Namun, dalam konteks Indonesia pendekatan berbasis kompetensi dan kapasitas belum bisa terwujud sepenuhnya. Prinsip demokrasi belum melekat erat dalam tradisi di Indonesia. Penegakan hukum juga berjalan pincang, tajam kebawah namun tumpul keatas.

Bangunan dasar demokrasi Indonesia adalah kemiskinan dan kebodohan, sehingga pijakan dasarnya sangan rapuh. Demokrasi hanya dipahami dalam pengertian electoral semata, bukan secara substantif. Bahkan anggapan demokrasi telah dibajak oleh kekuasaan dan pemilik modal kian santer.  Dwi fungsi antara pemilik modal dan penguasa inilah yang telah membunuh demokrasi.

Politik dinasti, bukan fenomena baru dalam literatur sejarah-politik bangsa Indonesia. Maka, perlu regulasi jelas dan  tegas mengatur hal tersebut. Adanya Undang- Undang tersebut bukan bermaksud membatasi hak individu dalam berkarir, namun sebagai upaya preventif menyalahgunakan kekuasaan.

Kementrian Dalam Negeri denan Komisi II DPR tengah merampungkan Draft RUU Pemilukada. Dalam draft RUU tersebut ada tujuh point penting yang mendapat bahasan serius. Satu diantaranya adalah terkait dengan fenomena politik dinasti. Dalam draft RUU Pemilukada dijelaskan para kerabat tidak bisa mengikuti pemilukada di daerah yang sama, terhitung satu periode ( 5 tahun), setelah kepala daerah yang menjadi kerabat, mengakhiri masa jabatan.

Klausul inilah yang menjadi perdebatan sengit antara anggota DPR dengan pemerintah, dalam hal ini Kemendagri.  Dalam rapat panitia kerja  yang berlangsun pada tanggal 14Maret 2013, perdebatan masih berjalan alot, belum ada keputusan resmi atas draft RUU Tersebut. Namun   Anggota Komisi II DPR RI, Hakam Naja mengapreiasi usulan Kemendagri terkait pembatasan dalam dinasti politik. “Politik dinasti telah memunculkan persaingan politik yang tidak sehat. Politik dinasti telah menghilangkan aspek keadilan yang merupakan ruh dari ajaran demokrasi,” pungkas Hakam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun