Mohon tunggu...
Yakobus Sila
Yakobus Sila Mohon Tunggu... Human Resources - Pekerja Mandiri

Penulis Buku "Superioritas Hukum VS Moralitas Aparat Penegak Hukum" dan Buku "Hermeneutika Bahasa Menurut Hans Georg-Gadamar. Buku bisa dipesan lewat WA: 082153844382. Terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penggusuran Pasar Danga, Aturan Apa yang Dilanggar?

23 Maret 2019   20:56 Diperbarui: 23 Maret 2019   22:28 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam berita Harian Umum Flores Pos tertanggal 22 Maret 2019 diberitakan bahwa Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Nagekeo, Gaspar Djawa, diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ngada, pada Kamis (21/3/2019). Pemeriksaan yang dilakukan Kapolres Ngada Anggoro C. Widodo, melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ipda Anselmus Leza, terkait masalah penggusuran Pasar Danga, Kecamatan Aesesa.

Menurut Tipikor Ngada, proses penggusuran Pasar Danga mengangkangi aturan. Kapolres Ngada, melalui Kanit Tipikor Ipda Anselmus Leza, mengatakan bahwa bangunan pasar Danga yang bernilai 330.000.000 tersebut, belum diputihkan atau masih tercatat sebagai aset Pemda, maka penggusuran tersebut dinilai menyalahi prosedur. "Penghapusan aset itu ada aturan mainnya. Selain itu, menilai usia teknis bangunan juga, harus ada pihak khusus yang menilainya," Kata Ansel Leza. Menurut Ansel, bangunan atau aset milik pemerintah tidak bisa seenaknya digusur seperti bangunan pribadi.

Memeriksa Argumentasi Hukum TIPIKOR Ngada

 Pertama, Tipikor Ngada mengatakan bahwa penghapusan aset itu ada aturan mainnya. Pada argumentasi tersebut, Tipikor menilai ada peraturan yang dilanggar oleh Kadis Koperasi Kabupaten Nagekeo. Aturan mana yang dilanggar?

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.17 Tahun 2007 tentang "Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah", Pasal 54 Ayat (2) dijelaskan bahwa penghapusan Barang Milik Daerah dilakukan dalam hal "BMD dimaksud beralih kepemilikan, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain".

Pada Pasal 55 Ayat (1) diuraikan bahwa penghapusan BMD dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila BMD dimaksud:

Tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan

Alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari kutipan-kutipan tersebut sangat jelas bahwa Pemkab Nagekeo yang diwakili Kadis Koperasi Kabupaten Nagekeo sudah mengikuti aturan hukum yang diatur dalam Permendagri. Tidak ada kesalahan hukum yang dilakukan seperti dituduhkan oleh Tipikor Ngada (diwakili Ipda Ansel Leza). Oleh karena itu, saya kira pernyataan Ansel Leza mesti direvisi, karena mengandung tuduhan yang merugikan nama baik Pemkab Nagekeo, dalam hal ini Kadis Koperasi Kabupaten Nagekeo.

Sejalan dengan argumentasi hukum di atas, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pada Bab X tentang Pemusnahan Pasal 77 dijelaskan "Pemusnahan Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam hal: Barang Milik Negara/Daerah tidak dapat":

Digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 78 poin (1) dijelaskan " Pemusnahan dilaksanakan oleh":

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun