Mohon tunggu...
A. Dardiri Zubairi
A. Dardiri Zubairi Mohon Tunggu... wiraswasta -

membangun pengetahuan dari pinggir(an) blog pribadi http://rampak-naong.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tunjangan Sertifikasi Setahun Terhenti

1 Agustus 2011   14:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:11 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

[caption id="attachment_122765" align="aligncenter" width="400" caption="google"][/caption]

Beberapa minggu yang lalu media local –cetak dan elektronik—di kabupaten Sumenep Madura rame memberitakan beberapa guru Madrasah mempertanyakantunjangan sertifikasi yang belum juga diberikan selama 1 tahun. Atas desakan beberapa guru akhirnya komisi D DPRD Kabupaten Sumenep memfasilitasi pertemuan yang melibatkan Kemenag dan Kemendiknas Sumenep. Menurut Hosnan Nasir, perwakilan dari guru Madrasah yang saya kontak melalui telpon, menjelaskan bahwa dalam pertemuan yang difasilitasi komisi D itu tidak ada kepastian dari kemenag kapan tunjangan sertifikasi guru madrasah akan dicairkan.

Saya termasuk guru Madrasah yang sudah lulus sertifikasi. Saya lulus tahun 2008. Sesuai aturan saya memiliki hak untuk memperoleh tunjangan profesi. Dan saya sudah pernah menerima yaitutahun 2009 terhitung sejak bulan januari – desember, dan tahun 2010 terhitung bulan januari-juni.

Tetapi sudah 1 tahun ini –sejak bulan Juli 2010 hingga bulan juni 2011— tunjangan profesi tidak turun lagi. Dan ini bukan hanya berlaku bagi saya, tetapi semua guru penerima tunjangan profesi di bawah naungan kemenag. Sekedar gambaran saja, guru madrasah non-PNS yang menerima tunjangan profesi sebanyak 497 orang. Belum yang PNS.

Pada hal pemberkasan –yang memang diminta tiap semester—sudah dilakukan. Saya tidak tahu kenapa belum diberikan. Menurut informasi teman-teman di kabupaten lain di jawa timur yang dulu satu diklat dengan saya, tunjangannya lancar dan malah diberikan setiap semester.

Dari NUPTK Hingga NRG

Ada informasi resmi dari Kemenag Sumenep bahwa guru yang tidak memiliki NRG (nomer register guru) tidak bisa mengajukan pencairan tunjangan sertifikasi. Untuk memiliki NRG seorang guru harus terlebih dahulu memiliki NUPTK (nomer unik pendidik dan tenaga kependidikan).

Saya kebetulan tidak memiliki NUPTK dan NRG. Karena ketika pengajuan fortopolio sertifikasi memang tidak ada persyaratan seperti itu. Buktinya saya lulus dan 3 semester tunjangan sertifikasi saya turun. Tiba-tiba tahun ini ada perubahan mendadak. Hanya guru yang memiliki NRG yang akan dilayani.

Dengan perasaan masygul saya akhirnya mengajukan berkas NUPTK. Menurut informasi dari kemenag, NUPTK paling cepat selesai dalam jangka waktu 3 bulan. Setelah 3 bulan, belum saya harus menunggu untuk memperoleh NRG.

Sebenarnya jauh sebelum tahun 2008 ketika saya dipanggil ikut diklat sertifikasi, madrasah kami sudah mengajukan pemberkasan NUPTK secara kolektif. Anehnya, ada yang memperoleh tetapi sebagian besar tidak. Bahkan setiap tahun kemenag selalu minta nominasi guru yang belum memiliki NUPTK. Tetapi tetap saja NUPTK gak kelar-kelar. Saya bingung, apakah ini kesalahan guru atau data base kemenag yang lemah.

Belum lagi jika ditanyakan lebih jauh, jika guru yang tidak memiliki NRG tunjangannya ditahan, kenapa para guru yang memiliki NRG tunjangan sertifikasinya juga tidak keluar?

Satu hal, jika ada kebijakan baru mohon jangan dadakan. Untuk tahun 2010-2011 berikan seperti mekanisme semula, tanpa NUPTK dan NRG. untuk tahun berikutnya, silahkan dengan persyaratan administrasi yang lebih tertib.

Terus terang, para guru memang membutuhkan uang. Tetapi jika mengurus haknya saja sulitnya setengah mati, kami pun tidak bangga memperoleh tunjangan.

Matorsakalangkong

Sumenep, 1 Agustus 2011

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun