Mohon tunggu...
Peter Hari
Peter Hari Mohon Tunggu... -

pendiri portal komisiixnew.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Wawancara Dengan Dita Indah Sari

25 September 2012   16:50 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:42 1458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13485916922126206607

Jakarta - Pada bulan Juli 2012 lalu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Sektor Transportasi. Menurut Menakertrans,  PP ini merupakan wujud tekat pemerintah untuk menguatkan perlindungan dan pembinaan tenaga kerja di sektor transportasi. Saat ini, sedang dibahas dan segera dirampungkan turunan dari PP ini berupa Surat Keputusan (SK) Kemenakertrans. Untuk itu, saya mencoba menggali sejauh mana PP Nomor 52 tahun 2012 ini, dengan mewawancarai Dita Indah Sari, Staff Khusus Muhaimin Iskandar. Wawancara kami lakukan di rumah Dita Indah Sari. Dita tinggal di rumah kontrakan, dekat dengan Sungai Ciliwung. Katanya,  kalau banjir rumahnya ikut tengelam. Berikut wawancara dengan Dita,kami tulis untuk Anda sekalian. Bagaimana proses kelahiran PP Nomor 52 tahun 2012 ini? PP ini merupakan hasil kesepakatan lintas sektoral Kemenakertrans, Kemenhub dan Kemendikbud, yang bertujuan mengatur hak tenaga kerja/SDM di sektor transportasi atas kesejahteraan, peningkatan kompetensi dan keselamatan kerja. Apa yang menjadi sasaran pengaturan PP ini? Sasaran pengaturan PP adalah seluruh sumber daya manusia di bidang perkeretaapian, lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, penerbangan dan multimoda transportasi, baik para penyedia jasa/pemilik kendaraan, pekerja maupun regulator. Apa landasan pemikiran PP ini? Data BPS Februari 2012, menunjukkan ada 5,08 juta tenaga kerja di sektor transportasi (termasuk pergudangan). Sektor transportasi juga merupakan urat nadi perekonomian. Sebelum PP ini muncul, pada umumnya kesejahteraan pekerja dan keselamatan kerja mereka masih sangat bergantung pada kebijakan dan kemauan sepihak perusahaan. Namun dengan PP  ini natinya perusahaan dan pekerja wajib duduk bersama untuk membuat perjanjian kerja serta mengatur dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing. Bagaimana dengan pengaturan jaminan sosial dan asuransi? PP ini menegaskan bahwa jaminan sosial dan asuransi menjadi hak pekerja yang tidak bisa ditawar. Asuransi dibutuhkan mengingat sektor transportasi, khususnya darat, adalah sektor beresiko tinggi yang, paling sering memakan korban. Data Kemenhub menunjukkan rata-rata kematian karena kecelakaan lalu lintas antara 2009-2011 adalah 31.200 jiwa/tahun atau 86 jiwa/hari. Pada umumnya ini terjadi akibat faktor manusia, yaitu : melanggar aturan, kelelahan/ngantuk/mabuk, tidak kompeten mengemudi, dll. Asuransi kepada para pekerja khususnya pengemudi, akan melindungi mereka dan keluarga apabila terjadi kecelakaan. Apa saja yang diatur dalam PP ini? Pemberi Kerja/pengusaha juga wajib mengikutkan perusahaannya ke 2WwE dalam program Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang pelaksanaannya diatur dan diawasi oleh Kemenakertrans. Pemberi Kerja bahkan wajib memberikan makanan bergizi sesuai beban kerja pengemudi. Selain itu, pekerja juga akan menerima upah sesuai peraturan yang berlaku, dengan jam kerja dan waktu istirahat yang jelas. Sebelum ini, pada umumnya pekerja transportasi menerima upah berdasarkan ritase (jarak yang ditempuhnya), atau sistem bagi hasil, yang jika ditotal dalam sebulan sering kurang dari upah minimum, apalagi upah layak. Waktu kerja tidak jelas, bisa sampai 12 jam perhari, tergantung pekerjaan dan tujuan. PP memastikan bahwa waktu kerja waktu istirahat wajib diatur demi keselamatan pengemudi, kendaraan dan orang lain. PP ini  juga mengatur kewajiban pemilik kendaraan/pengusaha untuk memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM-nya. Kompetensi pengemudi wajib ditingkatkan dengan mengikutsertakan mereka dalam Diklat-Diklat yang standarisasi dan kurikulumnya diawasi oleh Kementerian Perhubungan dan Kemendikbud. Ada 23 pasal yang khusus mengatur masalah pelatihan dan pendidikan ini. Apa harapan pemerintah setelah PP ini berlaku? Dengan keluarnya PP ini, Pemerintah bertekad agar kesejahteraan pekerja segera membaik, kompetensinya meningkat sehingga jumlah kecelakaan dapat ditekan. Pemerintah tidak main-main dalam menerapkan PP ini, karena masalah ini menyangkut nyawa manusia. Sanksi yang bertingkat-tingkat sudah disiapkan, dari mulai teguran, sanksi administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, denda 100 juta rupiah sampai pidana penjara. Peter Hari

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun