Perkawinan Campuran
Perkawinan campuran adalah perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan seorang Warga Negara Asing. Mengenai perkawinan campuran yang terkait dengan kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Tulisan ini, hanya saya khususkan untuk ANDA yang sedang mencari solusi mengenai masalah rumah tangga dan perkawinan di Indonesia, semoga tulisan ini bermanfaat bagi ANDA. Karena saya berharap ANDA sedikit memahami hukum di Indonesia.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!