Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Menjaga Negeri Lewat Investasi, Makroprudensial Aman Terjaga

21 Juli 2020   17:42 Diperbarui: 21 Juli 2020   17:40 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masing-masing lembaga di atas punya produk investasi atau perlindungan yang sesuai dengan izin pendiriannya. Contoh Perbankan:  deposito, peminjaman, Dengan investasi, kita terlibat dalam program pemulihan ekonomi dan pembangunan serta   menjaga perekonomian  Indonesia paska Covid-19.

Berikut ini adalah pilihan berinvestasi yang aman dan terjaga:

  • Obligasi Retail:

Obligasi retail yang disingkat dengan ORI, Sukuk, diterbitkan oleh Pemerintah (Kementrian Keuangan). Berfungsi sebagai salah satu sumber investasi jangka menengah dan panjang, dan berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan perekonomian Indonesia.

Jenis obligasi negara yang dapat diperdagangkan dan di pasar perdana itu dijual untuk investor individu dan WNI. Tenornya umumnya 3 atau 5 tahun. Pada jatuh tempo, pihak pembeli akan mendapatkan pokok kembali.

Manfaatnya ORI adalah imbal hasil setiap bulan.  Selain itu ORI, jika dibutuhkan dapat dijual kembali di pasar sekunder. Investasi ini relatif stabil dan risikonya juga stabil. Pembeliannya dapat dilakukan di mitra Pemerintah seperti bank, non bank dan lembaga-lembaga yang ditunjuk sangat praktis pembeliannya melalui platform online (cocok untuk milenial).

  • Obligasi Pemerintah:

Obligasi pemerintah yang berbentuk surat utang negara diterbitkan Pemerintah. Tenornya cukup panjang, ada yang 20, 30, 40 tahun. Obligasi kupon tetap seri (FR-Fixed) rate, sedangkan obligasi dengan kupon variable (seri VR-variable rate), serta ada jenis lain yaitu obligasi dengan prinsip syariat /Sukuk Negara . Obligasi ini juga dapat diperjual belikan di pasar sekunder. Umumnya pembeli harus beli di pasar sekunder dengan harga lebih mahal dari harga dasarnya, tetapi dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi dari harga sewaktu dibeli. Keuntungan yield ini sebagai salah satu keuntungan tambahan selain kupon.

  • QRIS:

Bank Indonesia
Bank Indonesia
QRIS merupakan standarnisasi pembayaran QR code yang digunakan oleh berbagai aplikasi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) baik oleh bank, maupun non bank. Bank Indonesia sebagai otoritas dari sistem pembayaran , meluncurkan kebijakan untuk QRIS Pengguna Pindai (MPM) , QRIS Pedagang Pindai (CPM), QRIS Tanpa Tatap Muka (TTM).

Dengan QRIS kita dapat membayar dengan cepat, mudah dan terjaga keamanannya, tidak perlu tatap muka dengan pedagang.

QRIS digunakan oleh semua lapisan masyarakat dari dunia usaha, toko, warung, jasa parkir, loket tiket wisata, sampai donasi.

Cara kerjanya sangat efisien:

  • Untuk Qris PEngguna Pindai (MPM): Membuka aplikasi, lalu memindah QRIS milik pedagang, isi nominal, masukkan pin dan bayar.
  • Untuk QRIS Pedagang Pindai (CPM): Pengguna menunjukan QRIS pada aplikasi kepada pedagang. Lalu pedagang meindai QRIS pengguna. Transaksi Sukses.
  • Untuk QRIS Tanpa Tatap Muka (TTM): Minta gambar QRIS dari pedagang. Simpan QRIS, buka aplikasi, pilih gambar QRIS yang mau dibayar, isi nominal, masukkan PIN, tinggal bayar.

Bagi para UMKM yang ingin mendaftar dan menggunakan QRIS sebagai salah satu alat pembayaranya , bisa langsung daftar kepada salah satu 38 PJSP baik bank maupun nonbank. Ke-38 PJSP itu sudah memiliki izin QRIS yang terdiri dari bank umum, bank syariah, BPD dan nonbank.

Bagi yang belum memiliki akun, tinggal datang ke kantor cabang atau melakukan pednaftaran online. Daftar PJSP dapat dilihat di situs web Bank Indonesia atau mengetik bit.ly/PJSPQRIS pada browser.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun