Demikian juga di Singapore, hukuman bagi seorang koruptor sangat berat, disita barang miliki senilai korupsi, tidak boleh memiliki rekening bank, tidak boleh memiliki kartu kredit, tidak boleh memiliki paspor, KTP diberi tanda warna merah, tidak boleh naik kendaraan pribadi, hukuman penjara maksimal 6 bulan, keluarga harus menanggu asuransi kesehatan, melanggar dari salah satu di atas akan ditahan 3 bulan lagi.Â
Tidak dihukum lama karena akan menghabiskan uang negara, prinsipnya harta koruptor dimiskinkan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!